Liputan08.com CILEUNGSI – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penataan kawasan Flyover Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan menertibkan bangunan tanpa izin serta aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati badan jalan dan ruang milik jalan (Rumija), pada Selasa (22/7/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Pelanggaran Perda dan/atau Perbup. Selain itu, penertiban juga berdasarkan Surat Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2 / 1158 – Tibum Tahun 2025 tentang Penataan PKL Pasar Cileungsi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan bahwa penertiban dimulai pukul 08.00 WIB dan diawali dengan apel gabungan sebagai bentuk koordinasi teknis serta pembagian tugas kepada seluruh personel yang terlibat.
“Sebanyak 115 PKL yang berjualan di sepanjang Flyover Cileungsi ditertibkan secara humanis dan persuasif tanpa insiden berarti,” ujarnya.
Selain PKL, petugas juga membongkar 16 lapak liar yang berdiri di atas Rumija dan saluran air karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta mengganggu fungsi drainase dan kebersihan lingkungan.
Kegiatan penertiban ini melibatkan unsur gabungan dari internal Satpol PP Kabupaten Bogor, Kecamatan Cileungsi, dan Linmas, serta dukungan eksternal dari Muspika dan instansi teknis seperti Koramil, Polsek, Garnisun, Dishub, PLN, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Unit Pasar Tohaga Cileungsi.
“DLH juga turut membantu membersihkan lokasi pascapenertiban. Seluruh puing dan sisa material lapak langsung diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” jelas Cecep.
Ia menegaskan bahwa penataan ini bukan bertujuan mematikan ekonomi warga, melainkan menciptakan keteraturan dan ruang publik yang tertib, bersih, serta mendukung aktivitas ekonomi yang lebih sehat.
“Alhamdulillah, penertiban berjalan aman, lancar, dan kondusif berkat dukungan seluruh pihak. Kesadaran masyarakat juga semakin tinggi terhadap pentingnya menjaga keteraturan di ruang publik,” pungkasnya.
Tags: Pedagang Kaki Lima, Satpol PP
Baca Juga
-
16 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan dan Makmurkan Masjid
-
27 Mei 2025
Perkuat Publikasi dan Citra Institusi, Puspenkum Kejagung Gelar Pelatihan Mobile Journalism
-
22 Jan 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Sulawesi Utara
-
07 Okt 2024
Dua Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
18 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Beri Arahan Jajarannya Perkuat Kemampuan Fiskal Kabupaten Bogor
-
14 Des 2025
Masyarakat Berhak Melapor: Ini 12 Larangan Perangkat Desa dan Jalur Hukum Jika Terjadi Pelanggaran
Rekomendasi lainnya
-
11 Jul 2025
JAM-DATUN dan Badan Bank Tanah Teken Kerja Sama Penanganan Hukum, Fokus Lindungi Aset Negara
-
03 Jan 2025
TNI Yonif 641/Bru Dorong Perekonomian, Borong Hasil Tani Mama Papua di Distrik Kelila
-
27 Jan 2025
Berbagi Kebahagiaan Satgas Yonif 642/Kps Distribusikan Bubur Kacang Hijau untuk Anak-Anak di Kampung Kiruru Papua Barat
-
04 Des 2024
Rutan Rengat Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba
-
28 Nov 2024
PWI Kabupaten Bogor Tegaskan Anggotanya Tidak Terlibat dalam Aksi Demo di Dinsos
-
05 Jan 2025
Presiden Prabowo Subianto Bangun Sekolah Rakyat untuk Anak Miskin Ekstrem




