Breaking News

Gegara Kasus Korupsi Pasar Cinde, Rumah Eks Gubernur Sumsel Digeledah Kejati: Tak Ada yang Kebal Hukum!

Liputan08.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Cinde Palembang. Pada Kamis (10/7/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah pribadi mantan Gubernur Sumatera Selatan berinisial AN, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT. MB pada pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan strategis Jalan Sudirman, Pasar Cinde, pada 2016–2018.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang. Kami mengamankan sejumlah dokumen, data, dan surat yang berkaitan langsung dengan perkara,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel dalam keterangan resminya kepada media.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu, termasuk kepada pejabat tinggi sekalipun.

“Kami tegaskan, tak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Vanny.

Diketahui, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula bertujuan meningkatkan fasilitas publik diduga justru menjadi bancakan oknum yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan daerah.

Kegiatan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, SH., MH., berlangsung aman dan kondusif.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting Sumatera Selatan. Masyarakat pun berharap Kejati Sumsel bisa membongkar tuntas jejaring korupsi yang menyelimuti proyek-proyek strategis daerah.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya