
Liputan08.com — Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Pusat, Dr. Andi Dasmawati, resmi melaporkan dua orang berinisial IK dan RS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Juli 2025.
Pelaporan ini dilakukan Andi Dasmawati dengan didampingi tim kuasa hukum dari kantor Mr. Tan Law Firm, yang berkedudukan di Mall Taman Palem, Lantai 3 Blok A-81, Jakarta Barat.
Kuasa hukum pelapor, Fachruddin Tanjung, menyampaikan bahwa laporan ini berkaitan dengan penerbitan dokumen internal organisasi yang dinilai palsu, yakni Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat IKWI Nomor 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dokumen tersebut digunakan oleh pihak terlapor untuk mengklaim posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat.
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti sah yang menunjukkan bahwa klien kami merupakan Ketua Umum yang sah. Setelah dilakukan konsultasi awal dengan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, disimpulkan bahwa tindakan terlapor memenuhi unsur pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP,” ujar Tanjung, Selasa (8/7).
Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi kepada pihak terlapor. Namun, tidak ada tanggapan atau penyelesaian dari pihak tersebut sehingga langkah hukum dianggap perlu diambil demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap organisasi.
“Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai enam tahun penjara. Karena itu kami mendesak agar proses hukum ini berjalan sesuai aturan dan tidak diintervensi oleh pihak manapun,” tambahnya.
Sementara itu, Andi Dasmawati dalam keterangannya berharap agar aparat penegak hukum bersikap profesional dan adil dalam menangani kasus ini.
“Saya berharap penyidik dapat bersikap objektif dan tegas. Kebenaran akan menemukan jalannya, dan saya percaya hukum akan ditegakkan di negara ini,” ujarnya.
Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut adalah Sekretaris Jenderal IKWI Pusat Novi Enebelty dan Pelaksana Tugas IKWI DKI Jakarta, Yuliana.
Tags: Diduga Lakukan Pemalsuan Surat, Dua Oknum Dilaporkan Ketum IKWI Pusat ke Polda Metro Jaya
Baca Juga
-
29 Jan 2025
Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jateng Terima Remisi Imlek 2025 Ini Harapan Kakanwil
-
19 Feb 2025
Presiden Prabowo Tekankan Infrastruktur untuk Swasembada dan Konektivitas Nasional
-
29 Nov 2024
Kabadiklat Kejaksaan RI Kunjungi Kejati Bali untuk Monitoring dan Evaluasi Alumni Diklat
-
29 Mar 2025
Hasil Investigasi Awak Media Sukamulya Rumpin Bak Surganya Mafia Penyuntikan Gas Elpiji Ilegal
-
31 Des 2024
Rutan Rengat Gelar Razia Jelang Malam Tahun Baru, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba
-
13 Apr 2025
KH Achmad Yaudin Santri Harus Gagah dan Mandiri, Jangan Bergantung Apalagi Mengemis
Rekomendasi lainnya
-
05 Des 2024
Mochamad Djanu Anshar Dinobatkan Sebagai Duta Stunting Kabupaten Bogor
-
01 Feb 2025
Polres Lumajang Sikat Balap Liar di JLS, Puluhan Motor Disita
-
28 Okt 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Gelar Penyuluhan Kesehatan di Perbatasan TTU untuk Tingkatkan Kesadaran Warga
-
27 Nov 2024
Wakasad Pimpin Wisuda Perdana 210 Perwira Magister Terapan Militer Operasi Darat di Seskoad Bandung
-
30 Jun 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Beragam Layanan dan Hiburan Gratis untuk Masyarakat di Monas
-
17 Des 2024
JAM-Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian Paket di Samarinda