Liputan08.com — Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Pusat, Dr. Andi Dasmawati, resmi melaporkan dua orang berinisial IK dan RS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Juli 2025.
Pelaporan ini dilakukan Andi Dasmawati dengan didampingi tim kuasa hukum dari kantor Mr. Tan Law Firm, yang berkedudukan di Mall Taman Palem, Lantai 3 Blok A-81, Jakarta Barat.

Kuasa hukum pelapor, Fachruddin Tanjung, menyampaikan bahwa laporan ini berkaitan dengan penerbitan dokumen internal organisasi yang dinilai palsu, yakni Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat IKWI Nomor 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dokumen tersebut digunakan oleh pihak terlapor untuk mengklaim posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat.
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti sah yang menunjukkan bahwa klien kami merupakan Ketua Umum yang sah. Setelah dilakukan konsultasi awal dengan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, disimpulkan bahwa tindakan terlapor memenuhi unsur pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP,” ujar Tanjung, Selasa (8/7).
Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi kepada pihak terlapor. Namun, tidak ada tanggapan atau penyelesaian dari pihak tersebut sehingga langkah hukum dianggap perlu diambil demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap organisasi.
“Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai enam tahun penjara. Karena itu kami mendesak agar proses hukum ini berjalan sesuai aturan dan tidak diintervensi oleh pihak manapun,” tambahnya.
Sementara itu, Andi Dasmawati dalam keterangannya berharap agar aparat penegak hukum bersikap profesional dan adil dalam menangani kasus ini.
“Saya berharap penyidik dapat bersikap objektif dan tegas. Kebenaran akan menemukan jalannya, dan saya percaya hukum akan ditegakkan di negara ini,” ujarnya.
Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut adalah Sekretaris Jenderal IKWI Pusat Novi Enebelty dan Pelaksana Tugas IKWI DKI Jakarta, Yuliana.
Tags: Diduga Lakukan Pemalsuan Surat, Dua Oknum Dilaporkan Ketum IKWI Pusat ke Polda Metro Jaya
Baca Juga
-
10 Mar 2025
PMPH-UBJ Gelar Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial di Cianjur, Masyarakat Antusias
-
02 Jan 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Tegaskan Keterlambatan Pembayaran Akibat Kendala Sistem dan Supply Nasional
-
23 Mei 2025
Tiga Raperda Strategis Disorot, Bupati Bogor dan DPRD Sepakat Perkuat Pelayanan Publik
-
08 Jul 2025
Sambut Bulan Muharram, Disdagin Kabupaten Bogor Gelar Pengajian Rutin dan Santunan untuk Pegawai
-
05 Mei 2025
Rudy Susmanto Bawa Kiswah dari Mekkah, Tanda Dimulainya Pembangunan Masjid Raya Pakansari
-
19 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui 14 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Musi Banyuasin
Rekomendasi lainnya
-
10 Jan 2025
Kodim 0808 Blitar Dorong Minat Belajar Matematika Melalui Metode Gasing
-
15 Apr 2025
Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor Pemerintah, Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde
-
26 Jul 2025
MONUMEN PERTAMA DI DUNIA: Helikopter Legendaris PUMA S.A-330 Kini Jadi Ikon Baru Kabupaten Bogor
-
23 Nov 2024
Rutan Rengat Gelar Razia dan Tes Urine Warga Binaan, Pastikan Bebas Narkotika
-
05 Nov 2025
Pemkab Bogor Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Penilaian Kualitas Data Jabar
-
07 Sep 2025
Wakil Bupati Bogor Tinjau Korban Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah di RS PMI, Pastikan Penanganan Maksimal




