Breaking News

Kejagung Habisi Pelarian DPO Narkotika Ryan Mokoginta, Ditangkap di Papua Setelah Kabur 4 Tahun

Liputan08.com — Kejaksaan Agung RI kembali menunjukkan taringnya dalam memburu para buronan. Melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI), Kejagung berhasil menangkap Ryan Richie Mokoginta, terdakwa kasus narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, di Jalan Nolokla, Kecamatan Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua. Ryan diketahui merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Dimanapun mereka bersembunyi, akan kami kejar,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, dalam keterangannya, Rabu (2/7).

Ryan Richie Mokoginta (40), warga Kelurahan Winangun, Kecamatan Malayang, Kota Manado, sebelumnya telah berstatus terdakwa dalam perkara narkotika dengan dakwaan Pasal 127 UU Narkotika. Namun pada 24 Agustus 2021, setelah dilimpahkan ke penuntut umum (Tahap II), ia mengaku sakit COVID-19 dan dipindahkan ke rumah singgah tahanan Kota Manado.

Sayangnya, alih-alih menjalani proses hukum, Ryan malah melarikan diri pada 1 Oktober 2021 dan sejak saat itu menghilang tanpa jejak hingga akhirnya berhasil diamankan di Papua.

“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif. Proses berjalan lancar dan yang bersangkutan langsung kami titipkan ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk proses lebih lanjut,” jelas M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejagung.

Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung RI mengingatkan para buronan lain agar tidak mencoba bermain petak umpet dengan hukum.

“Segera serahkan diri. Hukum akan terus mengejar kalian. Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para buronan,” ujar Jaksa Agung .

Penangkapan Ryan Mokoginta menambah daftar panjang keberhasilan Tim SIRI Kejagung dalam memburu para DPO dari berbagai daerah di Indonesia.

Reporter : Zakar

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya