Breaking News

Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Agustinus Soegih Divonis 14 Tahun Penjara, Tafieldi 7 Tahun

Liputan08.com – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menjatuhkan vonis dalam perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) berkas ketiga, Rabu (25/6/2025). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim koneksitas memutuskan tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (alm), Agustinus Soegih, dan notaris Tafieldi Nevawan.

Dalam putusan tersebut, terdakwa Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah dinyatakan gugur hukum karena telah meninggal dunia sebelum proses peradilan tuntas.

Sementara itu, terdakwa Agustinus Soegih, Direktur PT Indah Berkah Utama, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar subsider 6 tahun penjara.

Adapun Tafieldi Nevawan, selaku notaris dalam proses pengadaan lahan TWP AD, divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar subsider 2 tahun penjara.

“Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara dari dana TWP AD sebesar Rp66 miliar,” ungkap Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Kasus ini berawal dari penyidikan koneksitas oleh tim gabungan Jaksa, Polisi Militer AD, dan Oditur Militer di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL). Ketiganya dinyatakan melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan lahan perumahan TWP AD di Karawang dan Subang pada tahun anggaran 2019–2020, namun proyek tersebut tidak pernah direalisasikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa vonis ini menjadi bentuk akuntabilitas penegakan hukum terhadap dana yang berasal dari prajurit.

“Dana TWP AD adalah hak para prajurit TNI AD untuk mendapat perumahan yang layak. Maka setiap penyalahgunaannya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Harli.

Majelis hakim koneksitas dalam perkara ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, Brigjen TNI Arwin Makal, dan Laksma TNI Tituler Fasal dari unsur Tipikor PN Jakarta Pusat. Sementara tim penuntut merupakan gabungan Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum, antara lain Brigjen TNI Marlia, S.H., M.H., dan David Richardo, S.H.

Jakarta, 26 Juni 2025
Reporter: Zakar

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya