Liputan08.com – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menjatuhkan vonis dalam perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) berkas ketiga, Rabu (25/6/2025). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim koneksitas memutuskan tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (alm), Agustinus Soegih, dan notaris Tafieldi Nevawan.
Dalam putusan tersebut, terdakwa Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah dinyatakan gugur hukum karena telah meninggal dunia sebelum proses peradilan tuntas.

Sementara itu, terdakwa Agustinus Soegih, Direktur PT Indah Berkah Utama, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar subsider 6 tahun penjara.
Adapun Tafieldi Nevawan, selaku notaris dalam proses pengadaan lahan TWP AD, divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar subsider 2 tahun penjara.
“Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara dari dana TWP AD sebesar Rp66 miliar,” ungkap Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang.
Kasus ini berawal dari penyidikan koneksitas oleh tim gabungan Jaksa, Polisi Militer AD, dan Oditur Militer di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL). Ketiganya dinyatakan melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan lahan perumahan TWP AD di Karawang dan Subang pada tahun anggaran 2019–2020, namun proyek tersebut tidak pernah direalisasikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa vonis ini menjadi bentuk akuntabilitas penegakan hukum terhadap dana yang berasal dari prajurit.
“Dana TWP AD adalah hak para prajurit TNI AD untuk mendapat perumahan yang layak. Maka setiap penyalahgunaannya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Harli.
Majelis hakim koneksitas dalam perkara ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, Brigjen TNI Arwin Makal, dan Laksma TNI Tituler Fasal dari unsur Tipikor PN Jakarta Pusat. Sementara tim penuntut merupakan gabungan Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum, antara lain Brigjen TNI Marlia, S.H., M.H., dan David Richardo, S.H.
Jakarta, 26 Juni 2025
Reporter: Zakar
Tags: Tafieldi 7 Tahun, Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Agustinus Soegih Divonis 14 Tahun Penjara
Baca Juga
-
22 Okt 2024
Pemkab Bogor dan Baznas Serahkan Kafalah untuk 250 Da’i dalam Peringatan Hari Santri 2024
-
13 Jan 2025
DPMD Kabupaten Bogor Diterpa Isu KKN Renovasi dan Pengadaan Mebel Diduga Sarat Penyimpangan
-
26 Des 2025
Langkah Tegas Presiden Prabowo Tertibkan Kawasan Hutan Dapat Dukungan Luas Publik dan Mahasiswa Peduli Hukum
-
07 Nov 2024
Bamsoet Usulkan Penghargaan Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto dan Gus Dur sebagai Wujud Pengakuan Jasa untuk Bangsa
-
31 Mei 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Event Olahraga Ekstrem di Sentul
-
17 Apr 2025
Ketua DPRD Bogor Apresiasi Pelantikan 3.676 CPNS dan PPPK, Dorong ASN Bangun Daerah dengan Integritas
Rekomendasi lainnya
-
01 Des 2024
DPRD dan Pemkab Bogor Sepakati Rancangan APBD 2025
-
03 Feb 2025
Tokoh Pers Nasional Siap Sukseskan HPN 2025 di Pekanbaru Berbagai Agenda Strategis Disiapkan
-
10 Jun 2025
Renungan Betapa Singkatnya Hidup Kita, Ini Simulasi Matematikanya
-
15 Okt 2025
Pemkab Bogor Hidupkan Kembali Car Free Day di Jalan Tegar Beriman
-
11 Jan 2025
Babinsa Kendalrejo Bantu Petani Atasi Krisis Air dengan Sistem Pompanisasi
-
08 Mei 2025
Jangan Berlindung di Balik Hukum, Allah Lebih Tahu Siapa yang Zalim




