Breaking News

Gurita Jahat Migas Sembilan Tersangka dan Aset Triliunan Terseret

Liputan08.com — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan sembilan orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara melalui berbagai manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus korupsi besar yang merugikan negara dan rakyat. Kami akan mengawal proses ini hingga ke pengadilan,” tegas Harli dalam keterangan pers, Senin (23/6/2025).

Adapun sembilan tersangka yang diserahkan yaitu RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF.

Tersangka RS, selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga mengatur data kebutuhan impor produk kilang yang tidak sesuai dengan kondisi riil, serta melakukan kerja sama pengangkutan minyak yang menyimpang dan berdampak pada pembengkakan biaya.

“Tindakan RS dan beberapa tersangka lain dalam kasus ini memperlihatkan adanya pola sistematis untuk memanipulasi data dan proses pengadaan. Ini tentu sangat merugikan keuangan negara,” ujar Harli Siregar.

Tersangka EC, MK, dan AP diduga terlibat dalam pengondisian harga dasar (base price), pengaturan tender, serta pengondisian pemenang lelang pengadaan BBM. Sementara itu, MKAR dan GRJ diduga melakukan kerja sama penyewaan storage secara ilegal tanpa prosedur lelang yang semestinya.

Selain itu, DW, SDS, dan YF diduga terlibat dalam pengondisian penyediaan kapal pengangkut crude oil dengan mekanisme yang tidak sesuai aturan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan kelompok.

Dalam penyerahan tahap II ini, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dalam berbagai mata uang senilai miliaran rupiah, emas batangan 225 gram, tiga kunci safe deposit box, sejumlah dokumen, perangkat elektronik seperti laptop dan handphone, serta dua bidang tanah dan bangunan milik PT Orbit Terminal Merak dengan total luas lebih dari 220.000 m².

“Barang bukti yang diserahkan menunjukkan bahwa hasil kejahatan ini tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga aset properti yang nilainya signifikan. Semua aset akan kami telusuri untuk upaya maksimal dalam pemulihan kerugian negara,” ungkap Harli.

Penahanan para tersangka dilakukan di beberapa rumah tahanan (Rutan) berbeda, termasuk Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 23 Juni 2025 hingga 12 Juli 2025.

Harli menambahkan, “Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat ini sedang menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.”

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya serta mengingatkan agar tata kelola sektor migas di Indonesia dapat lebih transparan dan akuntabel ke depannya.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya