Liputan08.com – Maraknya tempat usaha pijat di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai keluhan dari warga. Mereka menduga sejumlah tempat tersebut menjadi kedok praktik prostitusi terselubung, terutama yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Cikaret yang melintasi Kelurahan Pabuaran, Harapan Jaya, dan Kelurahan Tengah.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi pada malam hari.

“Kami jadi khawatir, apalagi tempat-tempat itu semakin banyak. Takutnya jadi sumber penyebaran penyakit menular seperti HIV. Apalagi ini dekat dengan rumah Kediaman Bupati Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dan hanya beberapa meter saja dari komplek Pemda,” ujarnya kepada awak media.Senin (2/6/2025)
Keresahan warga tak lepas dari kekhawatiran akan dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan. Mereka menilai keberadaan tempat usaha yang menyalahgunakan izin berpotensi meningkatkan angka kasus penyakit menular seksual (PMS), termasuk HIV/AIDS.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, meminta pemerintah daerah segera bertindak tegas melalui koordinasi lintas instansi.
“Jika benar terbukti menyalahgunakan izin usaha untuk praktik prostitusi, tidak ada toleransi. Ini menyangkut moral publik dan kesehatan masyarakat. Saya dorong Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait segera melakukan penindakan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar, agar tidak hanya ditindak, tetapi juga dibina agar tidak mengulangi pelanggaran.
“Angka HIV sudah cukup tinggi. Jika ditemukan pelanggaran, tutup segera dan berikan pembinaan. Edukasi soal dampaknya juga penting,” tambahnya.
KH Achmad Yaudin Sogir turut mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Langkah pencegahan dini, menurutnya, akan lebih efektif jika masyarakat ikut berperan aktif.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh dan menggelar razia gabungan untuk memastikan seluruh tempat usaha refleksi dan pijat di wilayah Cibinong beroperasi sesuai perizinan dan aturan yang berlaku.
Tags: DPRD Bogor Desak Penindakan, Marak Tempat Pijat Mencurigakan di Cibinong
Baca Juga
-
27 Feb 2025
Jaksa Agung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Importasi Gula ke Pengadilan, Negara Rugi Rp578 Miliar
-
04 Nov 2024
Penutupan PKL Taruna Poltek Siber dan Sandi Negara di Diskominfo Kabupaten Bogor: Dorong Kolaborasi Teknologi dan Pengembangan SDM
-
12 Sep 2025
Pemkab Bogor Tetapkan 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2024
-
05 Agu 2025
Bupati Bogor Buka Gebyar Pelayanan Publik HUT ke-80 RI di Cileungsi
-
27 Des 2024
LTN NU Jatim Siap Jadi Pusat Program Media dan Literasi NU
-
04 Feb 2025
Polisi Amankan Waria yang Mengamuk di Klinik Kembangan, Diduga Kesal Hanya Diberi Rp1.000
Rekomendasi lainnya
-
01 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kps Pastikan Ibadah Penutupan Doa Rosario Berjalan Aman di Papua Barat
-
26 Sep 2025
Kota Bogor Raih Penghargaan Institusi Publik Terpopuler di Media Sosial AHI 2025, Dedie Rachim: Bukti Komitmen Hadirkan Informasi Transparan
-
15 Jun 2025
Damkar Kabupaten Bogor Edukasi Warga Lewat Booth Interaktif di Kabogorfest 2025
-
12 Agu 2025
BUPATI BOGOR TINJAU LANGSUNG LOKASI BANJIR DI KEMANG DAN RANCABUNGUR, TEGASKAN LANGKAH CEPAT TANGANI PASCA BENCANA
-
19 Des 2024
Diduga Mobil Digadai Secara Ilegal di Sukamakmur, Pemilik Desak Pengembalian
-
14 Mei 2025
HUT ke 74 PERSAJA, Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Wujudkan Kejaksaan Modern dan Humanis




