Liputan08.com – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang tiga bidang tanah milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asabri (Persero), dengan total nilai penjualan mencapai Rp4.540.635.000.
Lelang eksekusi ini digelar pada Senin, 26 Mei 2025, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I secara online melalui situs resmi lelang.go.id, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa lelang ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
“Lelang ini adalah langkah nyata dalam pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Nilai yang diperoleh sepenuhnya disetor ke kas negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Harli.

Adapun rincian tanah yang dilelang sebagai berikut:
Lot 1: Tanah seluas 13.005 m² di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, terjual Rp585.225.000.
Lot 2: Tanah seluas 44.243 m² di lokasi yang sama, terjual Rp1.990.935.000.
Lot 3: Tanah seluas 43.655 m², juga di Desa Muncung, terjual Rp1.964.475.000.
Kasubid Kehumasan Kejagung, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., menambahkan bahwa seluruh proses lelang mengacu pada aturan terbaru dari Kementerian Keuangan.
“Kami memastikan proses lelang berjalan transparan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 dan 162 Tahun 2023, sehingga hasilnya optimal dan sah secara hukum,” jelasnya.
Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Agung kembali menunjukkan efektivitas koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga keuangan negara dalam menyelamatkan aset negara dari hasil kejahatan korupsi.
Tags: 5 Miliar, Kejagung Lelang Aset Benny Tjokrosaputro di Kasus Asabri, Raup Rp4
Baca Juga
-
14 Mei 2025
HUT ke 74 PERSAJA, Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Wujudkan Kejaksaan Modern dan Humanis
-
11 Des 2025
Wamen Haji Apresiasi Terobosan Bupati Rudy: Bogor Siap Jadi Embarkasi 2027
-
02 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur
-
08 Feb 2025
Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin dalam Kasus Dugaan Korupsi
-
23 Jul 2025
Gemasaba Bogor Bagikan Kursi Roda bagi Difabel, Wujud Nyata Kepedulian Sosial di Harlah ke-27 PKB
-
24 Des 2025
Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Sampaikan Ucapan Selamat Natal 25 Desember 2025, Perkuat Semangat Toleransi dan Kebhinekaan
Rekomendasi lainnya
-
08 Okt 2025
Wilson Lalengke di PBB: “The Moral Conscience of Humanity Must Rise” Seruan Nurani dari Indonesia untuk Dunia
-
31 Jan 2025
Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Glodok Plaza 14 Saksi Diperiksa
-
06 Jan 2026
Tim LPMI Bersama Wartawan Telusuri Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Sukajaya Bogor, Berujung Dugaan Kekerasan
-
10 Agu 2025
Bupati Bogor Gelar Pelayanan Terpadu di Kecamatan Nanggung Sambut HUT ke-80 RI: Sunat Massal, Nikah Gratis, dan Bazar UMKM Meriahkan Acara
-
23 Nov 2024
Wartawan Jadi Korban Kekerasan di Depan Kantor PWI Bekasi Raya
-
12 Mar 2026
Moralitas yang Runtuh: Pelecehan Seksual dan Kezaliman Birokrasi di Imigrasi Muara Enim




