Liputan08.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, berdasarkan pengembangan penyidikan perkara yang diatur dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 jo Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025.
Tiga tersangka tersebut adalah:
1. DS, selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020. DS ditangkap di kediamannya di Jakarta Utara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-36/F.2/Fd.2/05/2025.
2. ZM, selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020. ZM diamankan di Makassar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/05/2025.
3. ISL, selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2005–2022. ISL ditangkap di Solo berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/05/2025.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah memeriksa 46 saksi dan 1 ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka. Dari hasil penyidikan ditemukan indikasi kerugian negara akibat kredit macet senilai Rp3.588.650.808.028,57 yang terdiri dari:
Bank Jateng: Rp395,66 miliar
Bank BJB: Rp543,98 miliar
Bank DKI: Rp149,01 miliar
Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI): sekitar Rp2,5 triliun
Selain itu, Sritex juga menerima fasilitas kredit dari 20 bank swasta lainnya, yang masih didalami penyidik.
Kejagung menyebut, kredit diberikan secara melawan hukum karena tidak memenuhi syarat administrasi dan analisis risiko. Antara lain, perusahaan hanya memperoleh peringkat BB- dari lembaga pemeringkat Fitch dan Moody’s, yang seharusnya tidak layak mendapatkan kredit tanpa agunan. Namun, kredit tetap dicairkan oleh pihak bank, tanpa jaminan dan tidak sesuai prosedur.
Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, justru dialihkan oleh Sritex untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif. Kini, seluruh pinjaman tersebut mengalami kemacetan dengan status kolektibilitas 5, dan aset yang ada tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara.
Terakhir, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) juga telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang berdasarkan putusan Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sumber: KEJAGUNG
(Zakar)
Tags: 5 Triliun Uang Negara Lenyap, Skandal Kredit Gila! Rp3, Sritex Pailit, Tiga Tersangka Ditangkap
Baca Juga
-
17 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Pererat Hubungan dengan Warga Papua Lewat Anjangsana dan Pembagian Sembako
-
23 Apr 2025
Sinergi Cegah Korupsi, Bupati Bogor dan Kejari Teken MOU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
-
10 Nov 2025
Ketua KORMI Kabupaten Bogor Rike Iskandar Ajak Masyarakat Bangkit Lewat Semangat Olahraga di Hari Pahlawan
-
25 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor : Kemendikdasmen Akan Jamin Perlindungan Guru
-
08 Jan 2026
PPWI dan Dubes Aljazair Gelar Pertemuan Silaturahmi Bahas Kerja Sama Sosial Budaya
-
25 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
Rekomendasi lainnya
-
02 Okt 2025
Bupati Bogor Lantik 247 PPPK Penuh Waktu Tahap II, 9.756 Masih Tunggu Proses di BKN
-
08 Jan 2026
Sidang Tipikor Ungkap Akal Licik Tikus Koruptor Migas Pertamina, Negara Jadi Korban
-
04 Des 2024
JAM DATUN dan PT Nindya Karya Jalin Kerja Sama Mitigasi Risiko Hukum di Sektor Konstruksi
-
24 Feb 2026
Produk Astra Tak Cantumkan HET, FRRAK Soroti Potensi Kerugian Konsumen dan Ancam Boikot
-
17 Jun 2025
Koruptor Biadab! Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
24 Mar 2025
Buka Puasa Buahkan Catatan Khusus Keprihatinan




