Liputan08.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, berdasarkan pengembangan penyidikan perkara yang diatur dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 jo Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025.
Tiga tersangka tersebut adalah:
1. DS, selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020. DS ditangkap di kediamannya di Jakarta Utara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-36/F.2/Fd.2/05/2025.
2. ZM, selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020. ZM diamankan di Makassar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/05/2025.
3. ISL, selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2005–2022. ISL ditangkap di Solo berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/05/2025.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah memeriksa 46 saksi dan 1 ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka. Dari hasil penyidikan ditemukan indikasi kerugian negara akibat kredit macet senilai Rp3.588.650.808.028,57 yang terdiri dari:
Bank Jateng: Rp395,66 miliar
Bank BJB: Rp543,98 miliar
Bank DKI: Rp149,01 miliar
Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI): sekitar Rp2,5 triliun
Selain itu, Sritex juga menerima fasilitas kredit dari 20 bank swasta lainnya, yang masih didalami penyidik.
Kejagung menyebut, kredit diberikan secara melawan hukum karena tidak memenuhi syarat administrasi dan analisis risiko. Antara lain, perusahaan hanya memperoleh peringkat BB- dari lembaga pemeringkat Fitch dan Moody’s, yang seharusnya tidak layak mendapatkan kredit tanpa agunan. Namun, kredit tetap dicairkan oleh pihak bank, tanpa jaminan dan tidak sesuai prosedur.
Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, justru dialihkan oleh Sritex untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif. Kini, seluruh pinjaman tersebut mengalami kemacetan dengan status kolektibilitas 5, dan aset yang ada tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara.
Terakhir, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) juga telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang berdasarkan putusan Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sumber: KEJAGUNG
(Zakar)
Tags: 5 Triliun Uang Negara Lenyap, Skandal Kredit Gila! Rp3, Sritex Pailit, Tiga Tersangka Ditangkap
Baca Juga
-
21 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Buka Kompetisi Futsal KNPI dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda ke-96
-
01 Jan 2026
Bupati Bogor Resmikan Kelder Air Cibinong sebagai Cagar Budaya
-
10 Mar 2025
DEMA FAI UIKA BOGOR GELAR SAFARI RAMADHAN, BENTUK PENGABDIAN MAHASISWA KEPADA MASYARAKAT
-
14 Jun 2025
Kabogorfest 2025 Hidupkan Semangat Olahraga Tradisional, Dispora Bogor Gaungkan Warisan Budaya ke Generasi Muda
-
03 Feb 2026
Bupati Bogor Hentikan Aktivitas Berisiko di Sukamakmur, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
-
04 Nov 2024
Ahmad Muzani Titipkan Tiga Pesan Penting untuk Pasangan Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Jaro Ade
Rekomendasi lainnya
-
26 Jun 2025
Dikepung Kejagung, AJP Tumbang! DPO KUR BRI Rp9 Miliar Akhirnya Diciduk
-
25 Des 2024
Sekda Kabupaten Bogor: Hari Ibu Jadi Momentum Mewujudkan Indonesia Emas 2045
-
14 Okt 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Kecam Framing Negatif Trans7: Pesantren Bukan Sarang Kejahatan, Tapi Benteng Moral Bangsa!
-
22 Mar 2025
Bareskrim Polri Bongkar Kecurangan SPBU di Bogor, Pakai Alat Canggih untuk Kurangi Takaran BBM
-
11 Des 2024
Jaksa Agung Tutup PPPJ Angkatan 81 Gelombang II 2024: Pesan Penting untuk Para Jaksa Baru
-
10 Jan 2025
Kabupaten Bogor Perkuat Komitmen Menuju ODF 100% dengan Verifikasi Data Intensif




