Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama YE, tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka YE diamankan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah buron sejak 16 Desember 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyatakan bahwa YE merupakan pegawai BRI yang berperan sebagai mantri. Dalam menjalankan tugasnya, ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan memanipulasi dokumen pengajuan KUR.
“Modusnya dengan membuat data nasabah fiktif tanpa survei lapangan. Akibatnya, banyak kredit macet yang menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp800 juta,” tegas Vanny dalam keterangan persnya.Rabu (21/5/2025)
Kasus yang menjerat YE bermula dari penyaluran KUR oleh BRI Sekayu selama periode 2022–2023. Dana yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil justru disalahgunakan oleh oknum internal bank. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tertanggal 31 Oktober 2024, YE dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama;
Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001.
Setelah ditangkap, YE langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengejar para pelaku korupsi hingga ke lubang semut sekalipun,” ujar Vanny.
Ia juga mengimbau agar pelaku korupsi lainnya segera menyerahkan diri sebelum ditangkap paksa oleh tim Tabur.
“Jangan coba-coba merugikan negara. Tidak ada tempat aman bagi koruptor di republik ini,” tutupnya.
Tags: Mantri Nakal Ditangkap! Kejati Sumsel Bekuk Buronan Korupsi Dana KUR Rp800 Juta
Baca Juga
-
06 Jan 2025
Kodim 0808/Blitar Gelar Pemeriksaan Kendaraan untuk Tingkatkan Disiplin dan Keselamatan
-
11 Feb 2026
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Hadiri Pelantikan Pejabat Pemkot, Tekankan Peningkatan Layanan Publik
-
20 Des 2025
Bupati Bogor Pimpin Rakor Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
15 Sep 2025
Dedie A. Rachim Tinjau Langsung Proyek Rehabilitasi Stadion Pajajaran Tahap I, Pastikan Prosedur dan Kualitas Pengerjaan Sesuai Standar
-
26 Jan 2026
Jenal Mutaqin Bagikan Ayam Petelur, Ikhtiar Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga
-
21 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Integrasi Transportasi Massal untuk Tingkatkan Mobilitas Masyarakat
Rekomendasi lainnya
-
08 Des 2025
Masjid Agung Baitul Faizin Sepi Jamaah, DKM Diminta Lakukan Pembenahan dan Hadirkan Program Penguat Kehidupan Masjid
-
15 Jul 2025
Hambalang Siap Jadi Lokasi Launching KDMP Jabar, Zulkifli Hasan Lakukan Peninjauan
-
19 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
-
11 Nov 2024
Pengabdian Tak Pernah Usai, Kodim 0724/Boyolali Gelar Wisuda Purna Tugas untuk Letda Zeni Slamet dan Rekan
-
04 Jan 2025
Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Bripka Andithya Munartono Sosok Bhayangkara Sejati
-
11 Mei 2025
Kejari Gianyar Selesaikan Konflik Tanah di Desa Batuan Kaler melalui Bale Sabha Adhyaksa




