Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama YE, tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka YE diamankan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah buron sejak 16 Desember 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyatakan bahwa YE merupakan pegawai BRI yang berperan sebagai mantri. Dalam menjalankan tugasnya, ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan memanipulasi dokumen pengajuan KUR.
“Modusnya dengan membuat data nasabah fiktif tanpa survei lapangan. Akibatnya, banyak kredit macet yang menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp800 juta,” tegas Vanny dalam keterangan persnya.Rabu (21/5/2025)
Kasus yang menjerat YE bermula dari penyaluran KUR oleh BRI Sekayu selama periode 2022–2023. Dana yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil justru disalahgunakan oleh oknum internal bank. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tertanggal 31 Oktober 2024, YE dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama;
Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001.
Setelah ditangkap, YE langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengejar para pelaku korupsi hingga ke lubang semut sekalipun,” ujar Vanny.
Ia juga mengimbau agar pelaku korupsi lainnya segera menyerahkan diri sebelum ditangkap paksa oleh tim Tabur.
“Jangan coba-coba merugikan negara. Tidak ada tempat aman bagi koruptor di republik ini,” tutupnya.
Tags: Mantri Nakal Ditangkap! Kejati Sumsel Bekuk Buronan Korupsi Dana KUR Rp800 Juta
Baca Juga
-
18 Okt 2025
Bogor Bird Zoo Siap Hadir di Pakansari, Jadi Ikon Baru Konservasi dan Edukasi Kabupaten Bogor
-
29 Des 2024
Kodam I/BB Bantu 250 Anak Panti dan Kaum Dhuafa di Tanjung Morawa dengan Makanan Bergizi
-
12 Sep 2025
Pemkab Bogor Apresiasi Kekompakan Warga Desa Karangasem Timur dalam Mengaktifkan Siskamling Humanis
-
25 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT Duta Palma
-
01 Jan 2025
Jumlah Pelanggaran Polisi di Polda Metro Jaya Meningkat pada 2024,53 Personel Dipecat
-
27 Nov 2025
Bangun Karakter Pelajar, Yantie Rachim Kenalkan Program “Berani Jadi Aku”
Rekomendasi lainnya
-
01 Mei 2025
Mantan Direktur PT RSA Resmi Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp237 Miliar dalam Skandal Korupsi Lahan BUMD Cilacap
-
06 Mar 2026
PPWI Lampung Berbagi Takjil Ramadan kepada Sesama Warga
-
16 Jan 2025
Jaksa Agung dan Ketua Komisi Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Sinergi
-
28 Apr 2025
Elisabet ‘Mifa’ Kogoya Pimpin Doa Sambut Gubernur Jhon Tabo dan Wakil Gubernur Ones Pahabol di Papua Pegunungan
-
16 Jan 2026
KH Achmad Yaudin Sogir: Isra Mikraj sebagai Pilar Spiritualitas dan Etika Kepemimpinan Bangsa
-
11 Feb 2026
Jelang Satu Tahun Pemerintahan, Dedie–Jenal Rombak 245 Pejabat




