Liputan08.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lampung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi bernama Awalludin, S.E., mantan Bendahara Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, di kawasan Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan.
Awalludin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung setelah terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Bendahara Pengeluaran dengan tidak menyetorkan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp249.954.500 (dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Tidak ada tempat aman bagi buronan hukum di negeri ini,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Senin (19/5/2025).
Dijelaskan Harli, saat diamankan, Awalludin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Saat ini, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses lebih lanjut.
Sementara itu, Jaksa Agung RI menegaskan kembali pentingnya upaya pencarian dan penangkapan seluruh buronan tindak pidana yang masih berkeliaran.
“Saya meminta seluruh jajaran Kejaksaan di daerah untuk terus memonitor dan menangkap para buronan. Ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung seperti dikutip dalam siaran resmi.
Jaksa Agung juga mengimbau agar para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum. Lebih baik menyerahkan diri daripada terus diburu,” tegasnya.
Dengan penangkapan Awalludin, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara tegas dan profesional.
Tags: Kejagung Tangkap Awalludin di Jakarta, Tak Ada Tempat Aman bagi DPO Koruptor
Baca Juga
-
03 Nov 2024
Sidang Perdana Kasus Korupsi KUR Bank SumselBabel Senilai Rp20,2 Miliar Akan Digelar di PN Pangkalpinang
-
28 Mar 2025
Orang yang Paling Merugi di 10 Hari Terakhir Ramadhan Pesan KH Achmad Yaudin Sogir
-
22 Okt 2024
Bayu Syahjohan: Wartawan adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Komitmen Sejahterakan Pers Jika Terpilih
-
28 Apr 2025
Marching Competition 2025 di Cibinong, Ajang Pembentukan Karakter dan Semangat Nasionalisme Pelajar Kabupaten Bogor
-
11 Apr 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Apresiasi Pelayanan RSUD Cibinong yang Ramah dan Higienis
-
12 Des 2024
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Posyandu dan Bagikan Makanan Bergizi untuk Warga Kampung Sangwar
Rekomendasi lainnya
-
12 Mar 2025
Ketua DPRD Bogor Desak Disdagin Perketat Pengawasan Minyak Goreng Jelang Lebaran
-
23 Feb 2026
Pemkab Bogor Perkuat Fungsi Masjid sebagai Pusat Peradaban, Dennis Lim Apresiasi Komitmen Awal Kepemimpinan
-
05 Jun 2025
Tertusuk Parang Diselamatkan Loreng Prajurit TNI Jahit Luka Rakyat di Tengah Sunyi Pegunungan
-
11 Okt 2024
Prajurit Kodam XVIII/Kasuari Tingkatkan Kesiapsiagaan melalui Latihan Bela Diri Taktis
-
29 Okt 2025
BMSN Gelar Kopi Morning Bahas Kesiapan Porprov Jabar 2026: Pemerintah, Media, dan Pelaku Usaha Bersatu Majukan Bogor
-
03 Jul 2025
Aset Doni Salmanan Laku Rp3,5 Miliar di Lelang Negara, Kejagung: Bukti Komitmen Pulihkan Kerugian Negara




