Breaking News

Kejagung Periksa Saksi dari Kemendag Terkait Kasus Suap di PN Jakarta Pusat

Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Jumat, 2 Mei 2025, sebanyak tiga orang saksi telah diperiksa. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah FA, yang diketahui menjabat sebagai Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan.

Pemeriksaan terhadap FA dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang menyeret nama tersangka WG dan sejumlah pihak lainnya. Dugaan suap tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam keterangan resminya.

Langkah pemeriksaan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara korupsi di lembaga peradilan yang menjadi perhatian publik. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dan diharapkan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing pihak yang terlibat.

Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan akan disampaikan dalam waktu mendatang oleh pihak Kejaksaan Agung.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya