Breaking News

Dewan Pers Minta Tian Bahtiar Tak Ditahan, Tegaskan Komitmen Jaga Kebebasan Pers

Liputan08.com – Dewan Pers meminta Kejaksaan Agung untuk mengalihkan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Permintaan itu disampaikan setelah Dewan Pers menerima berkas resmi dari Kejaksaan Agung pada Kamis, 24 April 2025, yang diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar.

Berikut poin-poin pernyataan resmi Dewan Pers:

1. Penerimaan Berkas Kasus
Dewan Pers secara resmi telah menerima berkas perkara dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka atas nama Tian Bahtiar.

2. Permintaan Pengalihan Penahanan
Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar guna memudahkan proses klarifikasi dan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Dewan Pers.

3. Proses Penelaahan Berkas
Dewan Pers akan melakukan penelaahan secara cermat dan mendalam terhadap berkas-berkas tersebut sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku. Hasil analisis akan segera disampaikan kepada publik setelah rampung.

4. Komitmen Bersama Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga kehidupan pers yang sehat dan profesional. Keduanya juga saling menghormati kewenangan masing-masing.

5. Kasus Bukan Terkait Produk Jurnalistik
Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menegaskan bahwa kasus yang menjerat Tian Bahtiar tidak berkaitan dengan produk jurnalistik yang dihasilkan JakTV.

Sebagai langkah lanjutan, Dewan Pers berencana mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait penyelesaian sengketa pemberitaan jurnalistik. Langkah serupa sebelumnya telah dilakukan bersama Polri dan Mahkamah Agung sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik di Indonesia.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya