Liputan08.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiganya ditetapkan setelah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen penting dan digital pada Senin, 21 April 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah MS (advokat), JS (dosen dan advokat), serta TB (Direktur Pemberitaan JAK TV). Mereka diduga bersekongkol dalam upaya menghalangi dan menggagalkan proses hukum dua perkara besar, yakni korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula.
“Modusnya dengan membangun opini publik negatif terhadap Kejaksaan melalui pemberitaan, media sosial, seminar, hingga aksi demonstrasi berbayar,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025).
Penyidik menyita berbagai dokumen penting seperti invoice pembayaran media sebesar Rp478,5 juta, laporan kampanye media sosial, hingga rekaman podcast dan talkshow yang diduga digunakan untuk memengaruhi jalannya persidangan.
Penyidik mengungkap bahwa MS dan JS memerintahkan TB memproduksi serta menyebarluaskan konten negatif mengenai Kejaksaan, baik di media online, media sosial, maupun tayangan JAK TV. Selain itu, MS dan JS juga disebut membiayai seminar dan demonstrasi untuk membentuk opini publik yang merugikan proses hukum.
Akibat perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan. JS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara penahanan untuk MS dan TB mengacu pada surat perintah masing-masing.
Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam upaya sistematis mengganggu proses hukum yang tengah berlangsung.
(Zakar)
Tags: Libatkan Media dan Demonstrasi Bayaran, Terungkap! Jaringan Penggiring Opini Negatif Soal Jaksa
Baca Juga
-
20 Nov 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Pelantikan Empat Kades PAW: Dorong Pemerintahan Desa Makin Solid
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan
-
01 Nov 2024
Pemkab Bogor Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis untuk Atasi Stunting
-
07 Des 2024
TNI Manunggal Membangun Desa 2024: Sentuh 175 Wilayah, Bukti Sinergi Percepat Pembangunan
-
25 Okt 2024
20 Tahun Mengabdi untuk Nusantara Refleksi Perjalanan dan Harapan ke Depan oleh Dr. Dian Assafri Nasa’i, SH, MH
-
26 Nov 2025
Ketua DPRD Sestra Winara Apresiasi Nominasi Bupati Rudy di Bidang Ekonomi Budaya–Pariwisata
Rekomendasi lainnya
-
03 Jul 2025
Kabupaten Bogor Jadi Prioritas Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Rudy: Kami Siap Total Dukung MBG!
-
31 Mei 2025
Bogor Hujan Trail 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Riders Warnai Semangat Hari Jadi Bogor ke-543
-
05 Mei 2025
Tinjau Langsung, Bupati Bogor Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Berjalan di SDN Cipayung 1 Pasca Banjir
-
08 Okt 2025
Pemkot dan Polresta Bogor Kota Musnahkan 38.875 Botol Miras Ilegal, Dedie Rachim: Bukti Kolaborasi Jaga Kota Aman
-
08 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma
-
28 Feb 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Retret 2025 di Magelang: Tegaskan Sinergi untuk Bangsa




