Liputan08.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiganya ditetapkan setelah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen penting dan digital pada Senin, 21 April 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah MS (advokat), JS (dosen dan advokat), serta TB (Direktur Pemberitaan JAK TV). Mereka diduga bersekongkol dalam upaya menghalangi dan menggagalkan proses hukum dua perkara besar, yakni korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula.
“Modusnya dengan membangun opini publik negatif terhadap Kejaksaan melalui pemberitaan, media sosial, seminar, hingga aksi demonstrasi berbayar,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025).
Penyidik menyita berbagai dokumen penting seperti invoice pembayaran media sebesar Rp478,5 juta, laporan kampanye media sosial, hingga rekaman podcast dan talkshow yang diduga digunakan untuk memengaruhi jalannya persidangan.
Penyidik mengungkap bahwa MS dan JS memerintahkan TB memproduksi serta menyebarluaskan konten negatif mengenai Kejaksaan, baik di media online, media sosial, maupun tayangan JAK TV. Selain itu, MS dan JS juga disebut membiayai seminar dan demonstrasi untuk membentuk opini publik yang merugikan proses hukum.
Akibat perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan. JS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara penahanan untuk MS dan TB mengacu pada surat perintah masing-masing.
Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam upaya sistematis mengganggu proses hukum yang tengah berlangsung.
(Zakar)
Tags: Libatkan Media dan Demonstrasi Bayaran, Terungkap! Jaringan Penggiring Opini Negatif Soal Jaksa
Baca Juga
-
05 Des 2024
Delapan Kali Berturut-turut, Pemkab Bogor Kembali Meraih Penghargaan IGA Award Tahun 2024
-
13 Des 2024
Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Bamsoet Soroti Dampak Politik Transaksional
-
19 Apr 2025
Malam Panjang di Penjaringan 47 Remaja Bertampang Garang Diringkus, Celurit dan Sinte Berserakan!
-
03 Mei 2025
Sinergi TNI AU dan Pemkab Bogor Hadirkan Dapur Bergizi dan Sentra Edukasi, Ciptakan Generasi Sehat dari Lanud ATS
-
12 Des 2024
Kejaksaan Agung Menang Praperadilan Kasus PT Duta Palma Satu
-
30 Jun 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Beragam Layanan dan Hiburan Gratis untuk Masyarakat di Monas
Rekomendasi lainnya
-
22 Mar 2025
Menag RI Resmikan Masjid Agung Al-Ikhlas Podomoro di Tenjo, Titip Pesan Agar Dimakmurkan
-
05 Jan 2026
4 Januari 2026, Negara yang Terhenti di Ujung Jalan Setapak Bojong Honje
-
28 Des 2024
Satgas Yonif 323 Kostrad Rayakan Natal Bersama Warga Kampung Wuloni, Puncak Papua
-
16 Apr 2025
JAM Pidum Setujui 8 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Pencurian Motor di Padang Lawas
-
17 Des 2024
Jaksa Agung dan SIG Teken Kerja Sama untuk Dukung Infrastruktur Nasional
-
25 Jul 2025
Perkuat Sinergi Keamanan, Bupati Bogor Terima Kunjungan Resimen 1 Pasukan Pelopor Brimob




