
Liputan08.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan langkah tegas dalam upaya pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Pasar Cinde. Pada Selasa, 15 April 2025, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, SH., MH., melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis di Kota Palembang.
Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tertanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 11 April 2025.
Adapun empat lokasi yang digeledah oleh penyidik antara lain:
1.Kantor Perumda Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan,
2.Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai,
3.Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai, dan
4.Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen, data, dan surat penting yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Cinde.
“Seluruh kegiatan penggeledahan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dalam keterangannya kepada media.(16/4/2025)
Langkah penggeledahan ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumsel dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik, khususnya terkait proyek Pasar Cinde yang selama ini diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat Kota Palembang.
“Ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pencarian bukti-bukti penting guna memperjelas arah penyidikan. Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya Kejaksaan dalam memberantas korupsi,” tutup Vanny.
Tags: Langkah Tegas Kejati Sumsel: Tak Ada Tempat Aman Bagi Koruptor di Palembang
Baca Juga
-
21 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Lantik Ajat Rochmat Jatnika Sebagai Sekda Definitif Kabupaten Bogor
-
06 Jan 2025
Pemkab Bogor Awali 2025 dengan Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa
-
11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Pasar Cibinong, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri
-
18 Jun 2025
Komisi I DPRD Apresiasi Bupati Bogor Tinjau Ulang Perusahaan yang Disegel, Soroti Vila Puncak yang Tak Beri Kontribusi PAD
-
15 Agu 2025
Musolla Darul Muflihin: Warisan Ulama yang Kini Menanti Uluran Tangan Umat
-
08 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur
Rekomendasi lainnya
-
08 Nov 2024
Kapolri Dukung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Berantas Mafia Tanah, Bentuk Satgas Bersama untuk Kepastian Hukum
-
01 Jan 2025
Panglima TNI dan Menhan RI Sambut Tahun Baru Bersama Ribuan Prajurit di Papua dengan Penuh Kehangatan
-
14 Des 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Program Genting, Upaya Konkret Turunkan Angka Stunting
-
04 Nov 2024
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di PN Surabaya, Diduga Berikan Uang Rp3,5 Miliar ke Oknum Hakim
-
08 Jan 2025
DWP Kabupaten Bogor Gelar Rapat Kerja Perdana Perkuat Sinergi dan Program Kerja 2025
-
27 Des 2024
Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Putusan Tipikor Terkait Kasus Tata Niaga Timah