Liputan08.com – Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Melalui siaran pers resmi, Sabtu (13/4/2025), Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tiga korporasi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga hakim tersebut adalah ABS dan DJU, masing-masing sebagai hakim karier, serta AM yang merupakan hakim ad hoc. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam praktik suap dengan nilai mencapai Rp60 miliar.
“Para tersangka diduga menerima uang untuk memengaruhi putusan perkara agar diputus Onslag (lepas dari segala tuntutan hukum),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Senin (14/4/2024)
Penyidikan berawal dari kesepakatan antara AR, pengacara dari pihak korporasi minyak goreng, dengan WG untuk mengurus perkara dengan target putusan Onslag. WG kemudian menyampaikan hal ini kepada MAN, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. MAN menyetujui permintaan tersebut, namun meminta agar uang yang disiapkan dinaikkan dari Rp20 miliar menjadi Rp60 miliar.
Uang suap tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah pihak, termasuk kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. MAN menunjuk DJU sebagai Ketua Majelis, dibantu hakim anggota AM dan ABS. Mereka bertiga disebut menerima uang masing-masing hingga miliaran rupiah dalam bentuk dolar AS.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di Jakarta, Sukabumi, dan Jepara, di antaranya:
Uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk SGD 4.700, USD 36.000, dan Rp616.230.000.
Tiga unit mobil mewah (Toyota Land Cruiser dan dua Land Rover).
Satu unit Fortuner.
21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal suap ini.
Tags: Putusan Pesanan? Jejak Suap Rp60 Miliar yang Seret Hakim ke Meja Hukum
Baca Juga
-
27 Nov 2024
Dinas Koperasi dan UMKM Dukung Langkah Koperasi Sekber Melalui RAT, Ini Kata HM. Raden Danang Donoroso
-
05 Mei 2025
Kolaborasi dengan Kavaleri, Bupati Bogor Rudy Susmanto Siap Bangun Venue Berkuda Pertama di Pakansari
-
27 Feb 2026
Tikus Koruptor Tata Kelola Minyak Dihukum 9–15 Tahun, Pengadilan Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jatuhkan Vonis Berat
-
17 Mei 2025
JAM-Pidmil dan Puspenkum Kejagung Sosialisasikan Pencegahan Korupsi kepada 438 Taruna AKMIL
-
19 Des 2025
Sastra Winara Tegaskan Bela Negara Kunci Hadapi Tantangan Zaman
-
07 Feb 2025
Babinsa Pojok Dampingi Posyandu, Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting di Blitar
Rekomendasi lainnya
-
02 Sep 2025
Pemkab Bogor Gelar Istigasah Kebangsaan dan Doa Bersama untuk Perdamaian Daerah dan Bangsa
-
27 Nov 2025
DBPK dan PJPK Kota Bogor Disusun untuk Wujudkan Pembangunan Kependudukan Terukur
-
17 Jan 2025
Dari Laut untuk Anak Bangsa: Strategi Cerdas Pemenuhan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
-
18 Mar 2025
Maladministrasi dan Dugaan Plagiarisme Krisis Tata Kelola dalam Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo
-
26 Feb 2025
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Anak di Palembang
-
30 Apr 2025
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Sita 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi




