Liputan08.com – Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Melalui siaran pers resmi, Sabtu (13/4/2025), Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tiga korporasi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga hakim tersebut adalah ABS dan DJU, masing-masing sebagai hakim karier, serta AM yang merupakan hakim ad hoc. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam praktik suap dengan nilai mencapai Rp60 miliar.
“Para tersangka diduga menerima uang untuk memengaruhi putusan perkara agar diputus Onslag (lepas dari segala tuntutan hukum),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Senin (14/4/2024)
Penyidikan berawal dari kesepakatan antara AR, pengacara dari pihak korporasi minyak goreng, dengan WG untuk mengurus perkara dengan target putusan Onslag. WG kemudian menyampaikan hal ini kepada MAN, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. MAN menyetujui permintaan tersebut, namun meminta agar uang yang disiapkan dinaikkan dari Rp20 miliar menjadi Rp60 miliar.
Uang suap tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah pihak, termasuk kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. MAN menunjuk DJU sebagai Ketua Majelis, dibantu hakim anggota AM dan ABS. Mereka bertiga disebut menerima uang masing-masing hingga miliaran rupiah dalam bentuk dolar AS.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di Jakarta, Sukabumi, dan Jepara, di antaranya:
Uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk SGD 4.700, USD 36.000, dan Rp616.230.000.
Tiga unit mobil mewah (Toyota Land Cruiser dan dua Land Rover).
Satu unit Fortuner.
21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal suap ini.
Tags: Putusan Pesanan? Jejak Suap Rp60 Miliar yang Seret Hakim ke Meja Hukum
Baca Juga
-
13 Jul 2025
Puskesmas Pasar Rebo Tenjo Hadirkan Inovasi Digital “SIASAT”, Tangkal Hoaks Kesehatan
-
25 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Dorong Semangat Olahraga di Papua, Bagikan Bola dan Net Voli ke SMA Eragayam
-
09 Agu 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR JALIN KOLABORASI CSR UNTUK REVITALISASI TAMAN PEMUDA KNPI CILEUNGSI
-
13 Jul 2025
Jaro Ade: Jalan Tambang dan RS Parung Panjang Jadi Prioritas, Rp500 Miliar Digelontorkan
-
06 Jan 2026
Sudaryono: Penguasaan Akses Pasar Global Kunci Kedaulatan Pertanian Nasional
-
23 Okt 2025
Jaro Ade Hadiri Rapat Sinergitas Penataan Tambang MBLB Bersama KPK di Bandung
Rekomendasi lainnya
-
13 Des 2024
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Anjangsana di Pasar Kampung Vascodaneem Papua Barat
-
22 Apr 2025
Terungkap! Jaringan Penggiring Opini Negatif Soal Jaksa, Libatkan Media dan Demonstrasi Bayaran
-
05 Agu 2025
Bupati Bogor Hadirkan Infrastruktur Berkualitas Melalui Pemeliharaan Ruas Jalan Strategis Di Berbagai Wilayah Kabupaten Bogor
-
21 Jul 2025
Fun Tennis Tren Positif dalam Menjaga Kebugaran Tubuh
-
05 Jan 2026
DIJUAL TANAH
-
07 Nov 2025
Nunur Nurhasdian Desak Disdik Tindak HIMPAUDI yang Gelar Manasik Haji di Luar Wilayah




