Liputan08.com – Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Melalui siaran pers resmi, Sabtu (13/4/2025), Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tiga korporasi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga hakim tersebut adalah ABS dan DJU, masing-masing sebagai hakim karier, serta AM yang merupakan hakim ad hoc. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam praktik suap dengan nilai mencapai Rp60 miliar.
“Para tersangka diduga menerima uang untuk memengaruhi putusan perkara agar diputus Onslag (lepas dari segala tuntutan hukum),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Senin (14/4/2024)
Penyidikan berawal dari kesepakatan antara AR, pengacara dari pihak korporasi minyak goreng, dengan WG untuk mengurus perkara dengan target putusan Onslag. WG kemudian menyampaikan hal ini kepada MAN, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. MAN menyetujui permintaan tersebut, namun meminta agar uang yang disiapkan dinaikkan dari Rp20 miliar menjadi Rp60 miliar.
Uang suap tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah pihak, termasuk kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. MAN menunjuk DJU sebagai Ketua Majelis, dibantu hakim anggota AM dan ABS. Mereka bertiga disebut menerima uang masing-masing hingga miliaran rupiah dalam bentuk dolar AS.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di Jakarta, Sukabumi, dan Jepara, di antaranya:
Uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk SGD 4.700, USD 36.000, dan Rp616.230.000.
Tiga unit mobil mewah (Toyota Land Cruiser dan dua Land Rover).
Satu unit Fortuner.
21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal suap ini.
Tags: Putusan Pesanan? Jejak Suap Rp60 Miliar yang Seret Hakim ke Meja Hukum
Baca Juga
-
12 Mar 2025
Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo, Aktivitas di Sidomukti
-
08 Agu 2025
Kabupaten Bogor Tegaskan Komitmen Wujudkan Wilayah Ramah Anak Lewat Peringatan Hari Anak Nasional ke-41
-
02 Feb 2025
Optimalkan Rata-rata Lama Sekolah, Pemkab Bogor Gandeng Pesantren dan Perkuat Integrasi Data
-
09 Apr 2025
KEJAGUNG SITA RUMAH MEWAH MILIK TONY BUDIMAN TERKAIT KASUS PAJAK SENILAI RP634 MILIAR
-
04 Des 2024
Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika
-
09 Nov 2024
Pemkab Bogor Gelar Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Pondok Rajeg, Pj. Bupati Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Patriotisme
Rekomendasi lainnya
-
29 Des 2024
Satgas Pamtas Yonarhanud 15/DBY Sosialisasi Pentingnya Menjaga Perbatasan RI-RDTL
-
10 Nov 2024
Diduga Proyek Jalan di Musi Banyuasin Sarat Korupsi, Warga Resah Akibat Kualitas dan Transparansi Minim
-
08 Jan 2026
Panen Raya Jagung Serentak di Cigombong, Bukti Sinergi Daerah dan Polri Dukung Ketahanan Pangan
-
27 Des 2024
Hak Jawab dalam Pemberitaan Prosedur Dasar Hukum dan Batas Waktu
-
29 Sep 2025
JDIH Kabupaten Bogor Sabet Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Jawa Barat 2025
-
19 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina




