Liputan08.com – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar hewan ternak milik warga. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang pelaku diamankan, terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak di bawah umur.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya pada Jumat (11/4/2025), mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi di dua lokasi berbeda pada Senin (3/3/2025), masing-masing sekitar pukul 00.30 WIB dan 06.00 WIB.
Lokasi pertama berada di kandang milik Fatchul Human di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo. Lokasi kedua di kandang milik Sukarto di Dusun Kedungcurug, Desa Kedunggubah, Kecamatan Kaligesing. Selain itu, penyelidikan menemukan dua lokasi kejadian lainnya di wilayah Kaligesing. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

“Para pelaku beraksi secara terorganisir dengan pembagian peran yang cukup rapi, mulai dari menyewa kendaraan, melakukan survei lokasi, hingga memotong tali pengikat untuk mengambil hewan ternak,” ujar Kapolres.
Tiga pelaku dewasa yang diamankan masing-masing berinisial FF (19), NFS (19), dan NA (19), merupakan warga Semarang dan Batang. Sementara dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur berasal dari Semarang dan Purworejo.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., menambahkan bahwa kelima pelaku ditangkap pada 14 Maret 2025. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Suzuki Ertiga hitam tahun 2023 yang disewa untuk menjalankan aksi, serta dua unit handphone milik pelaku.
“Dari hasil penyidikan, kambing hasil curian dijual ke pasar hewan di Grobogan kepada seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap pencurian hewan ternak, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Tags: Libatkan Dua Anak di Bawah Umur, Polres Purworejo Bongkar Komplotan Pencuri Ternak
Baca Juga
-
19 Apr 2025
Hendry Ch Bangun Tinjau Lokasi Rumah Subsidi untuk Wartawan di Banten dan Tangerang
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
16 Jan 2025
Kota Tangerang Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Dukung Investasi dan Kemudahan Berusaha
-
17 Jan 2025
Kasus Bullying Siswa SMA di Babakan Madang Kadinsos Bogor Bergerak Cepat Begini Langkah Penanganannya
-
07 Okt 2025
Kejari OKI Bongkar Aksi PNS Nyamar Jadi Jaksa, Upaya Temui Bupati Gagal Total
-
25 Agu 2025
Bupati Bogor Buka Bupati Cup 2025, Dorong Atlet Muda Berprestasi Menuju POPDA
Rekomendasi lainnya
-
31 Jan 2025
Heboh! Ular Jenis Kopi Ditemukan di Kantor Labkesda Cimanggis Depok
-
23 Jan 2025
Sekda Bogor Bahas Program Strategis Jabar 2025: Fokus Infrastruktur dan Pendidikan
-
13 Des 2025
BPJS Kesehatan–Pemkab Bogor Perkuat Kolaborasi Percepatan UHC
-
09 Mei 2025
Bupati Bogor Apresiasi Tindakan Tegas Aparat Berantas Premanisme dan Praktik Mata Elang
-
14 Jul 2025
Pemkab Bogor Dukung Penuh Sekolah Rakyat: Solusi Pendidikan Inklusif dan Terjangkau
-
06 Jan 2025
Wakil Ketua Komisi I Kabupaten Bogor Geram Industri Harus Taat Perda Jangan Abaikan Dampak Lingkungan




