
Liputan08.com – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar hewan ternak milik warga. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang pelaku diamankan, terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak di bawah umur.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya pada Jumat (11/4/2025), mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi di dua lokasi berbeda pada Senin (3/3/2025), masing-masing sekitar pukul 00.30 WIB dan 06.00 WIB.
Lokasi pertama berada di kandang milik Fatchul Human di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo. Lokasi kedua di kandang milik Sukarto di Dusun Kedungcurug, Desa Kedunggubah, Kecamatan Kaligesing. Selain itu, penyelidikan menemukan dua lokasi kejadian lainnya di wilayah Kaligesing. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
“Para pelaku beraksi secara terorganisir dengan pembagian peran yang cukup rapi, mulai dari menyewa kendaraan, melakukan survei lokasi, hingga memotong tali pengikat untuk mengambil hewan ternak,” ujar Kapolres.
Tiga pelaku dewasa yang diamankan masing-masing berinisial FF (19), NFS (19), dan NA (19), merupakan warga Semarang dan Batang. Sementara dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur berasal dari Semarang dan Purworejo.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., menambahkan bahwa kelima pelaku ditangkap pada 14 Maret 2025. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Suzuki Ertiga hitam tahun 2023 yang disewa untuk menjalankan aksi, serta dua unit handphone milik pelaku.
“Dari hasil penyidikan, kambing hasil curian dijual ke pasar hewan di Grobogan kepada seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap pencurian hewan ternak, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Tags: Libatkan Dua Anak di Bawah Umur, Polres Purworejo Bongkar Komplotan Pencuri Ternak
Baca Juga
-
07 Feb 2025
Kodam V/Brawijaya Peringati Isra Mi’raj 1446 H: Momentum Perkuat Keimanan dan Kebersamaan Prajurit
-
01 Mar 2025
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor Desak Satpol PP Tindak Tegas Tempat Maksiat Selama Ramadan
-
28 Nov 2024
PT Christ Jaya Abadi Gugat PT Alifa Jaya Anugrah atas Dugaan Wanprestasi dan Kerugian Pelanggan
-
26 Mar 2025
Presiden Prabowo Subianto Berikan Dukungan Langsung kepada Timnas Indonesia Jelang Laga Krusial Melawan Bahrain
-
02 Jan 2025
Sastra Winara Dorong Percepatan Pelayanan Publik di Kabupaten Bogor Tahun 2025
-
20 Jan 2025
Cegah Tawuran Dini Hari Polisi Tangkap 8 Remaja Bersenjata di Jakarta Utara
Rekomendasi lainnya
-
20 Mar 2025
Rekrutmen Pegawai PPK di BPN Diduga Sarat Nepotisme FRRAK Tanpa Koneksi Jangan Berharap Lolos!
-
07 Jan 2025
HUT ke-29 SEBA X-1 Watukosek: Semangat Persatuan dan Persaudaraan di Mako Brimob Kedung Halang
-
30 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Paparkan Dua Inovasi Andalan di Ajang IGA Award 2024
-
14 Feb 2025
Kabupaten Bogor dan Kota Jambi Jalin Kerjasama Strategis, Dorong Pembangunan Berkelanjutan
-
08 Feb 2025
Transparansi Dana BOS Dipertanyakan Benarkah Anggaran Pendidikan Disembunyikan?
-
07 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kapuas Pos Naikere Salurkan Sembako kepada Warga Kampung Naikere, Teluk Wondama