liputan08.com Bandar Lampung, 9 Februari 2026 – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji meraih Piagam Penghargaan Opini Ombudsman Republik Indonesia dengan kategori Pelayanan Publik Bidang Pertanahan, nilai 80,75 dan predikat Baik.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., dan diterima Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, S.H., M.H., disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, S.H., M.H. Penyerahan berlangsung di Balai Keratun Lantai 3, Gedung Pusat Administrasi Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (9/2/2026).
Dalam keterangannya, Endi Purnomo menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran ATR/BPN Kabupaten Mesuji. Ia mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dibandingkan penilaian sebelumnya.
“Pada Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024, kami memperoleh nilai 73,50 dengan predikat Cukup. Alhamdulillah, pada Tahun 2025 nilai tersebut meningkat menjadi 80,75 dengan predikat Baik. Ini adalah lompatan yang mencerminkan komitmen bersama dalam melakukan pembenahan layanan,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan nilai tersebut tidak terlepas dari konsistensi perbaikan tata kelola, penguatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, serta pengembangan inovasi layanan pertanahan yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Reformasi internal dilakukan secara sistematis untuk menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, mudah diakses, serta berkeadilan.
Endi menegaskan, penghargaan dari Ombudsman RI bukanlah tujuan akhir, melainkan momentum untuk memperkuat transformasi pelayanan.
“Ke depan, kami akan terus mendorong inovasi dan penguatan tata kelola pertanahan guna mewujudkan tertib administrasi, memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah, serta meminimalisasi sengketa dan konflik pertanahan. Komitmen ini kami dedikasikan untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mesuji,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menyampaikan bahwa selain Kabupaten Mesuji, terdapat lima Kantor ATR/BPN lainnya di Provinsi Lampung yang juga memperoleh Piagam Penghargaan Opini Ombudsman RI kategori yang sama, yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Lampung Selatan.
Hasan Basri memberikan apresiasi atas capaian enam kantor tersebut. Ia menilai penghargaan ini menjadi indikator meningkatnya kualitas tata kelola pelayanan pertanahan di Provinsi Lampung.
“Capaian ini menunjukkan komitmen bersama jajaran ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Prestasi ini harus menjadi pemacu untuk terus melakukan pembenahan, menjaga integritas, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan,” pungkasnya.
Tags: Ombudsman RI
Baca Juga
-
09 Okt 2025
Pemkab Bogor Pastikan Rehabilitasi Puskesmas Citeureup Pascakebakaran Didukung Dana CSR
-
18 Apr 2025
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Tersangka YF dkk Terancam Hukuman Berat
-
23 Apr 2025
Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kartini, TP-PKK Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal di Cibinong
-
27 Jun 2025
Bupati Bogor Pimpin Pawai Obor Tutup HJB ke-543 dan Sambut Tahun Baru Islam 1447 H
-
21 Mei 2025
Gebyar Gotong Royong, Bupati Rudy Susmanto Hadirkan Pelayanan Publik dan Semangat Kebersamaan di Citeureup
-
10 Jul 2025
Tak Ada Tempat untuk Koruptor! Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Pasar Cinde
Rekomendasi lainnya
-
21 Mei 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Luncurkan Labelisasi KPM Bansos untuk Perkuat Transparansi di Kabupaten Bogor
-
03 Jul 2025
Aset Doni Salmanan Laku Rp3,5 Miliar di Lelang Negara, Kejagung: Bukti Komitmen Pulihkan Kerugian Negara
-
28 Apr 2025
Gubernur Lampung Gunakan Helikopter di Kunjungan Perdana ke Tanggamus
-
25 Okt 2025
Enam Pelanggar KTR di Mal BTM Bogor Disidang Tipiring di Tempat
-
27 Jun 2025
Raker GP Ansor Kabupaten Bogor: Kader Harus Serba Bisa, Siap Hadapi Tantangan Zaman
-
08 Mei 2025
Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army sebagai Tersangka Perintangan Penanganan Kasus Korupsi



