
Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan sita eksekusi atas satu unit tanah dan bangunan milik terpidana Drs. Tony Budiman.
Penyitaan dilakukan terhadap aset berupa rumah di Jalan Gading Kirana Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 300 meter persegi dan disita berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024, juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap kejahatan perpajakan.
“Penyitaan ini dilaksanakan demi menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Negara tidak boleh dirugikan, dan semua bentuk pelanggaran perpajakan harus ditindak secara tegas,” ujar Dr. Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Dalam putusan tersebut, terpidana Tony Budiman dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp634.796.291.500. Apabila denda tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang sebagai bentuk pelunasan.
Lebih lanjut, jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dikenai pidana pengganti berupa penjara selama enam bulan.
Langkah eksekusi ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan perpajakan lainnya, bahwa negara tidak akan ragu untuk menyita dan menindak tegas siapapun yang merugikan keuangan negara.
Tags: Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tony Budiman Terkait Kasus Pajak Senilai Rp 634 Miliar
Baca Juga
-
25 Feb 2025
Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Cilebut-Bojonggede, Rudy Susmanto: Gercep Demi Kenyamanan Warga
-
08 Des 2024
PKB Jawa Barat Ukir Sejarah Kader Menjadi Kepala Daerah di Kota dan Kabupaten Periode 2024-2029
-
08 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penataan PKL di Puncak, Persiapkan Langkah Antisipasi Nataru
-
31 Okt 2024
Kabupaten Bogor Sabet Dua Penghargaan di Humas Jabar Award 2024, Diskominfo Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojonggede Raih Pengakuan Tertinggi
-
07 Apr 2025
Taruna Akpol dan Rumah Baca Zhaffa Gelar Kelas Inspiratif untuk Anak Jalanan di Manggarai
-
22 Mei 2025
Rest Area Mewah di Tol Jagorawi Disita! Kejagung Hantam Koruptor Komoditas Timah
Rekomendasi lainnya
-
10 Feb 2025
Prajurit Yonif 323/Buaya Putih Kostrad Berbagi Makanan di Kampung Kago, Warga Sambut Hangat
-
24 Feb 2025
Hilman Hidayat Gagas Museum Pers Jabar di Jalan Asia Afrika Bandung, Wujud Apresiasi untuk Tokoh Pers
-
28 Nov 2024
Pangdam I/BB Bersama Forkopimda Sumut Tinjau Lokasi Banjir dan TPS di Medan
-
25 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT Duta Palma
-
24 Mar 2025
Bupati Bogor Dukung Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor Ajak Warga Manfaatkan Program
-
28 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Wisata ke Puncak Aman dan Nyaman