
Liputan08.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mengesahkan kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres ke-25 tahun 2023, yang dipimpin oleh Ketua Umum CH Bangun. Dengan pengesahan ini, status hukum dan legitimasi organisasi semakin jelas, sekaligus menegaskan bahwa kepengurusan yang sah hanya berada di bawah kepemimpinan CH Bangun.
Ketua Umum PWI Pusat, CH Bangun, menegaskan bahwa keputusan Kemenkumham merupakan landasan hukum yang harus dihormati dalam menjalankan roda organisasi.
“Pengesahan dari Kemenkumham menegaskan bahwa hanya ada satu kepengurusan PWI yang sah, yaitu hasil Kongres ke-25 tahun 2023. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi dualisme kepemimpinan. Kami mengajak seluruh anggota PWI untuk menghormati keputusan ini demi menjaga profesionalisme dan soliditas organisasi,” tegas CH Bangun pada Minggu (23/3/2025).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jawa Barat, Danang Donoroso, yang baru saja ditunjuk oleh kepengurusan PWI Pusat yang telah diakui Kemenkumham, menegaskan bahwa pengesahan dari Kemenkumham merupakan syarat utama bagi legitimasi suatu organisasi.
“Dalam organisasi yang telah menyelesaikan pemilihan kepemimpinannya melalui kongres, diperlukan pengesahan dari Kemenkumham sebagai dasar legalitas kepengurusan terpilih. Pengesahan ini dituangkan dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, yang menjadi dasar hukum bagi jalannya roda organisasi,” ujar Danang.
Terkait kepengurusan PWI di tingkat provinsi dan kabupaten yang sebelumnya dilantik oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi Kemenkumham, Danang menegaskan bahwa masih ada peluang bagi mereka untuk menyesuaikan diri dengan kepengurusan yang sah.
“Bagi kepengurusan daerah yang ingin tetap sah, mereka dapat mengajukan revisi atau penyesuaian administrasi kepada Plt atau langsung ke PWI Pusat. Jika proses ini dilakukan, maka kartu keanggotaan maupun Surat Keputusan (SK) kepengurusan dapat diajukan kembali untuk disesuaikan dengan ketetapan yang telah diakui secara hukum,” jelasnya.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan seluruh jajaran PWI di berbagai daerah dapat bersatu di bawah kepemimpinan yang sah, guna memperkuat peran organisasi dalam menjaga profesionalisme dan integritas pers di Indonesia.
(Zakar)
Tags: CH Bangun: Kepengurusan PWI yang Sah Hanya Hasil Kongres ke-25
Baca Juga
-
21 Mei 2025
Tertibkan 17 Bangunan Liar di Pasar Ciluar, Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Tata Kawasan Cibinong Raya
-
12 Jan 2025
CONN3CT 2025: Pererat Keterhubungan Umat Muslim dengan Format Interaktif dan Solutif
-
03 Feb 2025
TP3 Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Tawuran Remaja di Kembangan, Tiga Pemuda Diamankan
-
07 Nov 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Bantu Warga Kampung Pesiga yang Mengeluh Sakit di Tengah Patroli Wilayah Sugapa, Papua Tengah
-
26 Okt 2024
Polres Ogan Ilir dan Pemkab Gelar Program Makan Siang Gratis untuk Tingkatkan Gizi Siswa SD di Sungai Pinang
-
28 Apr 2025
RSUD Cibinong Gandeng PT Pos Indonesia Luncurkan Layanan Antar Obat ke Rumah Pasien
Rekomendasi lainnya
-
19 Feb 2025
Sinergi Pemkab Bogor dan TNI: TMMD ke-123 Wujudkan Pembangunan Desa Karacak
-
19 Des 2024
Diduga Mobil Digadai Secara Ilegal di Sukamakmur, Pemilik Desak Pengembalian
-
08 Apr 2025
Usai Libur Lebaran, Bupati Bogor Rudy Susmanto Sidak RSUD dan Sekolah, Tegaskan Komitmen Bangun Layanan Publik Berkualitas
-
03 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tinjau Lokasi Warga Hilang Terseret Arus di Cisarua, Imbau Warga Waspada
-
27 Nov 2024
Pemungutan Suara di TPS 18 Tarikolot Antusiasme Warga Tarikolot Tinggi Petugas TPS Optimis Partisipasi Mencapai 99%
-
10 Jan 2025
Kodim 0808 Blitar Dorong Minat Belajar Matematika Melalui Metode Gasing