
Liputan08.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mengesahkan kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres ke-25 tahun 2023, yang dipimpin oleh Ketua Umum CH Bangun. Dengan pengesahan ini, status hukum dan legitimasi organisasi semakin jelas, sekaligus menegaskan bahwa kepengurusan yang sah hanya berada di bawah kepemimpinan CH Bangun.
Ketua Umum PWI Pusat, CH Bangun, menegaskan bahwa keputusan Kemenkumham merupakan landasan hukum yang harus dihormati dalam menjalankan roda organisasi.
“Pengesahan dari Kemenkumham menegaskan bahwa hanya ada satu kepengurusan PWI yang sah, yaitu hasil Kongres ke-25 tahun 2023. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi dualisme kepemimpinan. Kami mengajak seluruh anggota PWI untuk menghormati keputusan ini demi menjaga profesionalisme dan soliditas organisasi,” tegas CH Bangun pada Minggu (23/3/2025).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jawa Barat, Danang Donoroso, yang baru saja ditunjuk oleh kepengurusan PWI Pusat yang telah diakui Kemenkumham, menegaskan bahwa pengesahan dari Kemenkumham merupakan syarat utama bagi legitimasi suatu organisasi.
“Dalam organisasi yang telah menyelesaikan pemilihan kepemimpinannya melalui kongres, diperlukan pengesahan dari Kemenkumham sebagai dasar legalitas kepengurusan terpilih. Pengesahan ini dituangkan dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, yang menjadi dasar hukum bagi jalannya roda organisasi,” ujar Danang.
Terkait kepengurusan PWI di tingkat provinsi dan kabupaten yang sebelumnya dilantik oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi Kemenkumham, Danang menegaskan bahwa masih ada peluang bagi mereka untuk menyesuaikan diri dengan kepengurusan yang sah.
“Bagi kepengurusan daerah yang ingin tetap sah, mereka dapat mengajukan revisi atau penyesuaian administrasi kepada Plt atau langsung ke PWI Pusat. Jika proses ini dilakukan, maka kartu keanggotaan maupun Surat Keputusan (SK) kepengurusan dapat diajukan kembali untuk disesuaikan dengan ketetapan yang telah diakui secara hukum,” jelasnya.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan seluruh jajaran PWI di berbagai daerah dapat bersatu di bawah kepemimpinan yang sah, guna memperkuat peran organisasi dalam menjaga profesionalisme dan integritas pers di Indonesia.
(Zakar)
Tags: CH Bangun: Kepengurusan PWI yang Sah Hanya Hasil Kongres ke-25
Baca Juga
-
24 Mar 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Fake BTS Dua WNA Cina Ditangkap di Jakarta
-
29 Mei 2025
Rudy Susmanto Lantik 329 Kepala Sekolah Didik Anak dengan Hati
-
02 Des 2024
Kompolnas Awasi Transparansi Penanganan Kasus Tawuran dan Penembakan oleh Oknum Polri di Semarang
-
30 Jan 2025
PELUANG DAN ANCAMAN KEPAILITAN DALAM DUNIA USAHA Tantangan Baru FH Ubhara Unggul dalam Menjawab Persoalan Kepailitan
-
22 Nov 2024
Komitmen Ciptakan Pilkada Damai, Melalui Apel Siaga siaga Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara
-
10 Jun 2025
Unjuk Kreasi di Festival Desa Wisata 2025 Angkat Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Wisata Baru di Bogor
Rekomendasi lainnya
-
03 Jul 2025
Sekda Bogor: Program YESS Peluang Emas untuk Pemuda di Sektor Pertanian
-
21 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat Apalapsili melalui Komsos dan Pelayanan Kesehatan
-
05 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Penipuan Gandhi Trisnaatmaja di Bandung
-
09 Nov 2024
Festival Musik Semasa Amphitheater: Upaya Pemkab Bogor Tingkatkan Kunjungan Wisata dan Ekonomi Kreatif
-
17 Jan 2025
Menko Polkam dan Ketua KPK Perkuat Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi
-
31 Jul 2025
Pemkab Bogor Genjot Konsumsi Pangan Lokal Bergizi, PKK Jadi Garda Terdepan