Breaking News

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika

Liputan08.com Jakarta, 18 Maret 2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua pengajuan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang digelar pada Selasa (18/3).

Dua tersangka yang mendapat persetujuan rehabilitasi adalah Dikko Damar Aranditto Bin Hasnul Kabri dari Kejaksaan Negeri Pontianak dan Abdul Rahman dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Keduanya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JAM-Pidum menjelaskan bahwa ada beberapa alasan yang mendasari keputusan ini, di antaranya:

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika.

Hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat jaringan peredaran narkoba dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Para tersangka tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan asesmen terpadu, mereka dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi kurang dari dua kali, sesuai keterangan dari lembaga berwenang.

Mereka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Keputusan ini diharapkan menjadi langkah progresif dalam menangani kasus narkotika dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan bagi pengguna yang bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya