Liputan08.com JAKARTA, Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/3/2025).
Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, serta menyesuaikan diri terhadap ancaman militer maupun nonmiliter yang semakin kompleks. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional serta tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Selain itu, revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, sejalan dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Menurut Kapuspen TNI, kebijakan ini bertujuan agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.
Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang mengandung unsur kebencian dan fitnah. Ia menegaskan bahwa stabilitas nasional harus tetap dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa.
“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” ujarnya.
Revisi UU TNI ini juga menegaskan komitmen terhadap supremasi sipil, sebagaimana ditegaskan oleh Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).
“Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.
TNI berharap revisi UU ini dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan prajurit dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.
(Puspen TNI/wenk)
Tags: Revisi UU TNI: Penguatan Pertahanan dan Supremasi Sipil dalam Demokrasi
Baca Juga
-
26 Feb 2025
Pemkab Bogor Respons Cepat Aduan Warga, Perbaiki Jalan Tegar Beriman Hingga Bojonggede
-
31 Agu 2025
Minggu Kasih Satgas Yonif 700/WYC: Doa dan Damai di Tanah Papua
-
09 Apr 2025
Dian Asafri: Hadirnya Menteri PKP Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
-
15 Apr 2025
Gubernur Jabar Dukung Penuh Pendirian Museum Pajajaran di Bogor Peradaban Sunda Harus Diabadikan
-
26 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
-
10 Mar 2025
Komisi III DPR RI Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB di Papua
Rekomendasi lainnya
-
11 Jan 2025
Prof Zudan Arif Fakrulloh Resmi Dilantik Sebagai Kepala BKN Sulsel Kenang Kepemimpinan Inspiratifnya
-
07 Okt 2024
Satgas Yonif 432 Kostrad Gelar Program “Papua Pintar” di Nduga, Berikan Pelajaran Bahasa Inggris untuk Anak-Anak Kampung Kaboneri
-
01 Mei 2025
Klarifikasi Yarisuni Mutasi Bukan Bentuk Ketidakadilan, Tapi Penghargaan dan Amanah
-
08 Feb 2025
Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin dalam Kasus Dugaan Korupsi
-
24 Okt 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dorong Penataan Administrasi dan Pelestarian Budaya Lewat Pembentukan SKPD Baru
-
11 Feb 2026
Harga Melambung Dua Kali Lipat, Jaksa Ungkap Permainan Tikus Koruptor di Proyek Digitalisasi Pendidikan




