Breaking News

Revisi UU TNI: Penguatan Pertahanan dan Supremasi Sipil dalam Demokrasi

Liputan08.comĀ JAKARTA, Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/3/2025).

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, serta menyesuaikan diri terhadap ancaman militer maupun nonmiliter yang semakin kompleks. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional serta tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Selain itu, revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, sejalan dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Menurut Kapuspen TNI, kebijakan ini bertujuan agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.

Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang mengandung unsur kebencian dan fitnah. Ia menegaskan bahwa stabilitas nasional harus tetap dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” ujarnya.

Revisi UU TNI ini juga menegaskan komitmen terhadap supremasi sipil, sebagaimana ditegaskan oleh Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).

“Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.

TNI berharap revisi UU ini dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan prajurit dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

(Puspen TNI/wenk)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya