
Liputan08.com Jakarta – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menuai kecaman luas. Ahli Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Hirwansyah, menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, AKBP Fajar harus dihukum seberat-beratnya.
“Jika terbukti, hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada pelaku. Kasus ini tidak hanya pelanggaran hukum berat, tetapi juga mencoreng citra Polri yang sedang diperbaiki oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujar Dr. Hirwansyah kepada media, Kamis (13/3/2025).
Ia menekankan bahwa Kapolri telah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota Polri yang melanggar hukum. “Siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk perwira tinggi (PATI), akan ditindak tegas. Sudah banyak contoh oknum polisi berpangkat rendah hingga bintang yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat,” tambahnya.
Dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, AKBP Fajar berpotensi dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Jika terbukti menggunakan perantara untuk mencari korban, ia juga bisa dijerat dengan Pasal 83 UU yang sama.
Sementara itu, keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan narkotika semakin memperburuk posisi hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia dapat dijerat Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotika. “Sebagai aparat penegak hukum, ia seharusnya memberantas narkoba, bukan malah terlibat di dalamnya,” tegas Dr. Hirwansyah.
Selain ancaman pidana, AKBP Fajar juga diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian, khususnya Pasal 13 huruf (d) terkait penyimpangan seksual dan huruf (e) terkait penyalahgunaan narkotika. “Jika terbukti bersalah, hukuman paling tepat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Dr. Hirwansyah.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa AKBP Fajar diduga memesan anak perempuan di bawah umur melalui seorang perempuan berinisial F yang dikenalnya melalui aplikasi percakapan MiChat.
“Yang bersangkutan mengorder korban melalui seorang wanita bernama F,” ujar Patar dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (11/3).
Menurut penyelidikan, F diperintahkan untuk mencari anak-anak yang kemudian dibawa ke kamar hotel tempat AKBP Fajar menginap. Untuk jasanya, F menerima imbalan Rp3 juta secara tunai. Sebelum dibawa ke kamar hotel, korban sempat diajak jalan-jalan dan makan bersama oleh F dan AKBP Fajar.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AKBP Fajar telah lebih dulu mengenal F melalui MiChat, dan sebelumnya F juga pernah dibayar untuk melayaninya. Dari hubungan tersebut, F kemudian diminta mencari anak di bawah umur sebagai korban eksploitasi.
Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi reformasi kepolisian yang tengah digalakkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Dugaan kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, terlebih lagi jika dilakukan oleh seorang penegak hukum,” ujar Dr. Hirwansyah.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap AKBP Fajar harus dilakukan secara transparan. “Jika terbukti bersalah, hukumannya harus maksimal agar menjadi efek jera dan peringatan bagi anggota Polri lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya.
Baca Juga
-
05 Des 2024
PWI Kabupaten Bogor Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana di Sukabumi
-
15 Jan 2025
Transformasi Kejaksaan RI Menuju Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal
-
15 Okt 2024
JAM-Intelijen Tekankan Peran Intelijen Hukum dalam Pembangunan Nasional di Acara Bincang Hukum CNBC
-
14 Jul 2025
Jaro Ade Tegaskan Peran Strategis Koperasi Merah Putih: Pilar Ekonomi Rakyat Menuju Indonesia Adil dan Makmur
-
05 Mar 2025
Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Kabupaten Bogor dalam Pencegahan Korupsi
-
21 Jan 2025
Pemkab Bogor Perkuat Pencegahan Wabah PMK dengan Vaksinasi Massal 2.800 Dosis
Rekomendasi lainnya
-
07 Nov 2024
Presiden Prabowo Buka Rakornas di Sentul, Wamen Transmigrasi Viva Yoga Optimis Implementasi Asta Cita Capai Target Indonesia Emas 2045
-
08 Apr 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Keberhasilan Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Penurunan Kecelakaan Capai 30 Persen
-
08 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru di Pos Eragayam Borong Hasil Tani Mama Papua, Tingkatkan Ekonomi Lokal
-
30 Des 2024
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, Sosialisasikan Penyerahan Fasos Fasum di Perumahan PWI Jaya
-
09 Mei 2025
Sastra Winara Bogor Run 2025 Jadi Momentum Kebangkitan Olahraga dan Ekonomi Daerah
-
06 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah