Liputan08.com Jakarta – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menuai kecaman luas. Ahli Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Hirwansyah, menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, AKBP Fajar harus dihukum seberat-beratnya.
“Jika terbukti, hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada pelaku. Kasus ini tidak hanya pelanggaran hukum berat, tetapi juga mencoreng citra Polri yang sedang diperbaiki oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujar Dr. Hirwansyah kepada media, Kamis (13/3/2025).
Ia menekankan bahwa Kapolri telah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota Polri yang melanggar hukum. “Siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk perwira tinggi (PATI), akan ditindak tegas. Sudah banyak contoh oknum polisi berpangkat rendah hingga bintang yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat,” tambahnya.
Dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, AKBP Fajar berpotensi dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Jika terbukti menggunakan perantara untuk mencari korban, ia juga bisa dijerat dengan Pasal 83 UU yang sama.

Sementara itu, keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan narkotika semakin memperburuk posisi hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia dapat dijerat Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotika. “Sebagai aparat penegak hukum, ia seharusnya memberantas narkoba, bukan malah terlibat di dalamnya,” tegas Dr. Hirwansyah.
Selain ancaman pidana, AKBP Fajar juga diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian, khususnya Pasal 13 huruf (d) terkait penyimpangan seksual dan huruf (e) terkait penyalahgunaan narkotika. “Jika terbukti bersalah, hukuman paling tepat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Dr. Hirwansyah.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa AKBP Fajar diduga memesan anak perempuan di bawah umur melalui seorang perempuan berinisial F yang dikenalnya melalui aplikasi percakapan MiChat.
“Yang bersangkutan mengorder korban melalui seorang wanita bernama F,” ujar Patar dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (11/3).
Menurut penyelidikan, F diperintahkan untuk mencari anak-anak yang kemudian dibawa ke kamar hotel tempat AKBP Fajar menginap. Untuk jasanya, F menerima imbalan Rp3 juta secara tunai. Sebelum dibawa ke kamar hotel, korban sempat diajak jalan-jalan dan makan bersama oleh F dan AKBP Fajar.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AKBP Fajar telah lebih dulu mengenal F melalui MiChat, dan sebelumnya F juga pernah dibayar untuk melayaninya. Dari hubungan tersebut, F kemudian diminta mencari anak di bawah umur sebagai korban eksploitasi.
Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi reformasi kepolisian yang tengah digalakkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Dugaan kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, terlebih lagi jika dilakukan oleh seorang penegak hukum,” ujar Dr. Hirwansyah.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap AKBP Fajar harus dilakukan secara transparan. “Jika terbukti bersalah, hukumannya harus maksimal agar menjadi efek jera dan peringatan bagi anggota Polri lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya.
Baca Juga
-
20 Des 2024
Rapat Kerja Kwarcab Bogor Tahun 2024, Siap Lahirkan Program Unggulan Pramuka Tahun 2025
-
27 Nov 2024
Paslon Nomor 1 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi Menangi Pilkada Kabupaten Bogor Versi Quick Count LSI
-
02 Jan 2025
Polsek Kembangan Ungkap Jaringan Narkoba Jelang Tahun Baru 2025, Dua Tersangka dan Ribuan Barang Bukti Diamankan
-
09 Agu 2025
Ketum PWI Klarifikasi Pencabutan Bekuk PWI Jabar: Tidak Terkait dengan Kabupaten/Kota
-
07 Nov 2024
Bamsoet Usulkan Penghargaan Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto dan Gus Dur sebagai Wujud Pengakuan Jasa untuk Bangsa
-
03 Feb 2025
Duel Maut di Lumajang Satu Orang Tewas, Polisi Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Rekomendasi lainnya
-
21 Okt 2024
Pangdam I/BB Apresiasi Prestasi Satgas Yonif 122/TS Usai Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG
-
01 Jul 2025
Mayjen TNI Hendy Antariksa Resmi Jabat Danseskoad, Gantikan Mayjen Edwin Adrian Sumantha
-
06 Des 2024
JAM-Pidum Setujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Lahat
-
01 Mei 2025
Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Prajurit dalam Raker Bersama Komisi I DPR RI
-
17 Jan 2025
Kasus Bullying Siswa SMA di Babakan Madang Kadinsos Bogor Bergerak Cepat Begini Langkah Penanganannya
-
30 Nov 2025
Sekda Pimpin HUT KORPRI ke-54: ASN Diminta Adaptif dan Menjaga Integritas




