
Liputan08.com Jakarta – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menuai kecaman luas. Ahli Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Hirwansyah, menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, AKBP Fajar harus dihukum seberat-beratnya.
“Jika terbukti, hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada pelaku. Kasus ini tidak hanya pelanggaran hukum berat, tetapi juga mencoreng citra Polri yang sedang diperbaiki oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujar Dr. Hirwansyah kepada media, Kamis (13/3/2025).
Ia menekankan bahwa Kapolri telah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota Polri yang melanggar hukum. “Siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk perwira tinggi (PATI), akan ditindak tegas. Sudah banyak contoh oknum polisi berpangkat rendah hingga bintang yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat,” tambahnya.
Dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, AKBP Fajar berpotensi dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Jika terbukti menggunakan perantara untuk mencari korban, ia juga bisa dijerat dengan Pasal 83 UU yang sama.
Sementara itu, keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan narkotika semakin memperburuk posisi hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia dapat dijerat Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotika. “Sebagai aparat penegak hukum, ia seharusnya memberantas narkoba, bukan malah terlibat di dalamnya,” tegas Dr. Hirwansyah.
Selain ancaman pidana, AKBP Fajar juga diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian, khususnya Pasal 13 huruf (d) terkait penyimpangan seksual dan huruf (e) terkait penyalahgunaan narkotika. “Jika terbukti bersalah, hukuman paling tepat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Dr. Hirwansyah.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa AKBP Fajar diduga memesan anak perempuan di bawah umur melalui seorang perempuan berinisial F yang dikenalnya melalui aplikasi percakapan MiChat.
“Yang bersangkutan mengorder korban melalui seorang wanita bernama F,” ujar Patar dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (11/3).
Menurut penyelidikan, F diperintahkan untuk mencari anak-anak yang kemudian dibawa ke kamar hotel tempat AKBP Fajar menginap. Untuk jasanya, F menerima imbalan Rp3 juta secara tunai. Sebelum dibawa ke kamar hotel, korban sempat diajak jalan-jalan dan makan bersama oleh F dan AKBP Fajar.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AKBP Fajar telah lebih dulu mengenal F melalui MiChat, dan sebelumnya F juga pernah dibayar untuk melayaninya. Dari hubungan tersebut, F kemudian diminta mencari anak di bawah umur sebagai korban eksploitasi.
Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi reformasi kepolisian yang tengah digalakkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Dugaan kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, terlebih lagi jika dilakukan oleh seorang penegak hukum,” ujar Dr. Hirwansyah.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap AKBP Fajar harus dilakukan secara transparan. “Jika terbukti bersalah, hukumannya harus maksimal agar menjadi efek jera dan peringatan bagi anggota Polri lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya.
Baca Juga
-
23 Mei 2025
Bongkar Skandal Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Menggurita dari Hulu ke Hilir
-
13 Des 2024
Pangdam I/BB Motivasi Prajurit Armed 2/KS untuk Bangkit dan Berprestasi
-
18 Okt 2024
Makna Simbolis Jari Kelingking dalam Kampanye Rudy Susmanto untuk Kabupaten Bogor
-
08 Mei 2025
Ujang Tanjung Terpilih sebagai Ketua SKD, Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Eko Prayitno
-
23 Jan 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen KMP untuk Rakyat, Viva Yoga Ungkap Keberhasilan Program Transmigrasi
-
25 Des 2024
Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka Korporasi Duta Palma Group ke Pengadilan Tipikor
Rekomendasi lainnya
-
17 Feb 2025
Perkuat Pengamanan Hutan, Kapolri dan Menteri LHK Teken Perpanjangan MoU
-
16 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Pastikan Gerakan Pangan Murah Tekan Inflasi dan Stabilkan Harga Komoditas
-
14 Mar 2025
Dukung Pendidikan Unggulan, Bupati Bogor Rudy Susmanto Terima Penghargaan dari Kapolri
-
10 Des 2024
Pemkab Bogor Percepat Penanganan Stunting, Resmikan Rumah Ceting Kedua di Sukamakmur
-
31 Jan 2025
Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Komitmen Polri dalam Pengabdian dan Perlindungan Masyarakat pada Rapim Polri 2025
-
28 Jun 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Polres Bogor Gelar Kegiatan Merakyat di Hari Bhayangkara ke-79