Breaking News

KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Polisi Berantas Oknum Pengurangi Takaran Minyakita Ini Jelas Pidana dan Haram Secara Syariat

Liputan08.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas tindakan tegas dalam memberantas praktik pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi, Minyakita. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan hukum Islam yang secara tegas mengharamkan kecurangan dalam takaran dan timbangan.

KH Achmad Yaudin Sogir menegaskan bahwa praktik culas dalam mengurangi takaran suatu barang, terlebih bahan kebutuhan pokok seperti Minyakita, merupakan bentuk kezaliman terhadap masyarakat. Dalam keterangannya di Kantor DPRD Kabupaten Bogor pada Selasa (11/3/2025), ia meminta agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya dan diberikan sanksi hukum yang berat kepada para pelakunya.

“Mengurangi timbangan dan takaran dalam perdagangan adalah bentuk kecurangan yang merugikan banyak orang, terlebih di saat masyarakat sedang menghadapi kesulitan ekonomi. Ini jelas pelanggaran hukum dan pidana. Saya mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus ini dan menindak para pelaku. Tindak kejahatan ini harus diusut hingga ke akar-akarnya agar tidak terulang di kemudian hari,” ujar KH Achmad Yaudin Sogir.

Secara hukum positif, praktik pengurangan takaran barang dagangan melanggar Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan kecurangan dalam timbangan dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, perbuatan ini juga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang dapat dikenakan pidana penjara hingga empat tahun.

Lebih lanjut, KH Achmad Yaudin Sogir juga menyoroti aspek hukum Islam dalam kasus ini. Ia mengutip firman Allah dalam Surah Al-Mutaffifin ayat 1-3 yang menyatakan ancaman keras bagi orang-orang yang mengurangi timbangan dan takaran dalam perdagangan:

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, tetapi apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Mutaffifin: 1-3)

Ia menegaskan bahwa dalam Islam, kecurangan dalam perdagangan termasuk dosa besar yang dapat membawa dampak buruk tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Oleh karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku.

“Dalam hukum Islam, mengurangi takaran dan timbangan adalah haram. Ini merupakan bentuk kezhaliman terhadap hak orang lain. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa umat yang berlaku curang dalam timbangan dan takaran akan mendapatkan laknat dan kehancuran. Maka dari itu, aparat hukum harus bertindak tegas, memberikan sanksi berat agar ada efek jera,” tegasnya.

KH Achmad Yaudin Sogir juga mengimbau para pelaku usaha agar berlaku jujur dalam berdagang dan tidak mencari keuntungan dengan cara yang tidak halal. Ia berharap pemerintah dan aparat terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kebutuhan pokok, khususnya barang bersubsidi, agar praktik curang semacam ini tidak terus berulang.

“Mari kita perbaiki moral dalam berdagang. Jangan karena ingin untung sesaat, kita merugikan banyak orang dan melanggar hukum. Kejujuran adalah kunci keberkahan dalam usaha,” tutupnya.

(Zakar)

Baca Juga

Rekomendasi lainnya