Breaking News

Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Besar, 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan

Liputan08.com Semarang, Polda Jateng – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam dua bulan pertama tahun 2025, Polda Jateng berhasil mengungkap dua kasus besar dan menyita 26 kilogram sabu serta 10.300 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut dimusnahkan dalam sebuah prosesi resmi di halaman Mapolda Jateng, Jumat (7/3/2025).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, dan disaksikan oleh para pejabat utama Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta berbagai elemen masyarakat.

Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 31 Miliar Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 31,15 miliar dan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika pada Januari–Februari 2025. Dari dua kasus tersebut, polisi berhasil menangkap empat tersangka berinisial RT, MIA, SN, dan HS.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam tong berisi campuran air dan asam sulfat (H₂SO₄). Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa keasliannya oleh tim Bidlabfor Polda Jateng. Proses pemusnahan memakan waktu sekitar satu jam dan dinilai efektif serta ramah lingkungan.

“Alhamdulillah, metode ini cukup efektif. Barang bukti yang sebelumnya positif mengandung narkotika, setelah dimusnahkan hasilnya negatif,” ujar Kombes Pol Anwar Nasir.

Tim Labfor memastikan bahwa larutan hasil pemusnahan tidak lagi mengandung methamphetamine atau ekstasi, sehingga tidak ada sisa residu narkotika yang bisa disalahgunakan.

Peningkatan Pengungkapan Kasus, Sabu Naik 506%, Ekstasi 927%

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Anwar Nasir juga mengungkapkan capaian luar biasa Ditresnarkoba Polda Jateng dalam empat tahun terakhir (2021–2024). Pada tahun 2024, jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 108,1 kg, meningkat 506% dibanding tahun sebelumnya yang hanya 17,8 kg.

Sementara itu, jumlah pil ekstasi yang disita juga melonjak drastis, dari 3.740 butir di tahun 2023 menjadi 38.499 butir di tahun 2024, atau meningkat 927%. Kombes Anwar menyebut lonjakan ini sebagai hasil dari optimalisasi strategi dan intensifikasi pemberantasan jaringan narkotika.

“Alhamdulillah, dengan strategi yang kami terapkan, hasilnya cukup signifikan. Tahun 2025 ini baru berjalan dua bulan, tetapi kami sudah mengungkap 26 kg sabu dan lebih dari 10 ribu pil ekstasi,” ujarnya.

Dari pemusnahan kali ini, Polda Jateng menyebut telah menyelamatkan sekitar 140.300 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dukungan Masyarakat Kunci Pemberantasan Narkoba

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi kerja keras Ditresnarkoba dan menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. Bersama, kita ciptakan Jawa Tengah yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tegasnya.

Dengan pengungkapan besar di awal tahun ini, Polda Jateng menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika di wilayahnya.

Edit:Zakar

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya