Liputan08.com Palembang, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025.
Tiga tersangka tersebut adalah USG, yang berperan sebagai penjual aset, HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, serta YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016. Ketiganya diduga terlibat dalam penjualan sebidang tanah seluas 3.646 m² yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 7 Maret hingga 26 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Palembang.
“Setelah Tahap II ini, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Vanny.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi data objek tanah dan pemalsuan surat keterangan identitas dalam proses penerbitan sertifikat tanah, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejati Sumsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setiap pihak yang terbukti merugikan negara akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Vanny.
Kejati Sumsel mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk dugaan penyimpangan aset negara demi mencegah praktik korupsi yang merugikan publik.
(Zakar)
Baca Juga
-
14 Mar 2025
Terungkap! Ritual Palsu Berujung Maut, Ibu dan Anak Dihabisi Lalu Dimasukkan ke Toren
-
28 Okt 2025
BMSN Kabupaten Bogor Ajak Insan Pers Rawat Semangat Persatuan dan Sosial Kontrol di Hari Sumpah Pemuda
-
07 Des 2024
Patroli Gabungan di Perbatasan RI-Malaysia Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan
-
16 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Hadiri Diskusi LS VINUS Transparansi Rencana Kerja 2025 Jadi Sorotan
-
14 Jan 2025
TNI Yonif 509 Kostrad Hadir di Kampung Ndugusiga Jalin Silaturahmi dan Bagikan Bantuan Makanan
-
14 Jan 2025
Kapolda Sumsel Hadiri Rakor Ketahanan Pangan, Polda Sumsel Optimalkan 940,4 Hektare Lahan untuk Program Swasembada Pangan
Rekomendasi lainnya
-
10 Jan 2025
JAM-Intelijen Sosialisasikan RPerpres Penertiban Kawasan Hutan secara Virtual
-
25 Jan 2025
Dishub Kabupaten Bogor Gelar Ramp Check dan Imbauan Keselamatan Jelang Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek
-
11 Feb 2026
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Hadiri Pelantikan Pejabat Pemkot, Tekankan Peningkatan Layanan Publik
-
23 Jul 2025
Plt Ketua PWI Jawa Barat Danang Donoroso Ajak Wartawan Bersabar di Tengah Gelombang PHK: Tetap Tawakal dan Terus Berusaha
-
08 Jan 2026
Pemkot Bogor Buka Seleksi Terbuka Calon Tiga Direksi Perumda Tirta Pakuan
-
12 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Pers Pilar Demokrasi dan Keseimbangan Informasi di Kabupaten Bogor




