
Liputan08.com Palembang, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025.
Tiga tersangka tersebut adalah USG, yang berperan sebagai penjual aset, HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, serta YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016. Ketiganya diduga terlibat dalam penjualan sebidang tanah seluas 3.646 m² yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 7 Maret hingga 26 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Palembang.
“Setelah Tahap II ini, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Vanny.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi data objek tanah dan pemalsuan surat keterangan identitas dalam proses penerbitan sertifikat tanah, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejati Sumsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setiap pihak yang terbukti merugikan negara akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Vanny.
Kejati Sumsel mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk dugaan penyimpangan aset negara demi mencegah praktik korupsi yang merugikan publik.
(Zakar)
Baca Juga
-
08 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
08 Feb 2025
Menteri Sosial Kunjungi Kabupaten Bogor Sorotan Tajam soal Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas
-
24 Mar 2025
Bupati Bogor Dukung Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor Ajak Warga Manfaatkan Program
-
04 Mar 2025
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Desak Pemda dan Forkopimda Bertindak Nyata Atasi Banjir
-
01 Jan 2025
Polda Jateng Pastikan Perayaan Tahun Baru 2025 Aman dan Terkendali
-
13 Apr 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Penggunaan Jet Pribadi oleh Bahlil Murni Urusan Pribadi
Rekomendasi lainnya
-
11 Nov 2024
Polda Jawa Tengah Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Purworejo, Tiga Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
08 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
16 Jan 2025
Jaksa Agung Tetapkan 8 Program Kerja Prioritas untuk Wujudkan Transformasi Kejaksaan RI 2025
-
30 Apr 2025
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional yang Dikendalikan dari Malaysia
-
07 Mar 2025
Satgas Yonif 642/Kps Berbagi Sembako, Warga Naikere Sambut dengan Antusias
-
11 Apr 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Apresiasi Pelayanan RSUD Cibinong yang Ramah dan Higienis