
Liputan08.com Cisarua – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas terkait perubahan lanskap yang signifikan di Kabupaten Bogor, terutama di kawasan Tasman Ujung. Alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan diduga kuat menjadi pemicu terjadinya bencana banjir dan longsor pada 2 Maret lalu.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk melakukan langkah korektif guna menanggulangi dampak lingkungan akibat perubahan tata ruang yang tidak terkendali. Ia menyatakan bahwa keseimbangan ekosistem harus dijaga demi mencegah dampak yang lebih luas, termasuk potensi bencana bagi wilayah hilir seperti Jakarta.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk mencari solusi terbaik. Program penghijauan akan kami dorong secara masif, sementara penertiban terhadap bangunan yang berdiri di kawasan terlarang akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Rudy Susmanto.Kamis (6/3/2025)
Alih Fungsi Lahan Mengkhawatirkan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa sejak 2010, kawasan seluas 15.000 hektar di wilayah ini ditetapkan sebagai hutan lindung, taman nasional, dan kawasan resapan air. Namun, alih fungsi lahan secara masif mulai terjadi pada 2022, dengan 8.000 hektar beralih menjadi kawasan pertanian, sementara area permukiman yang semula hanya 500 hektar kini telah meluas hingga 1.500 hektar.
Bahkan, beberapa badan sungai digunakan untuk pembangunan resort dan tempat wisata, yang seharusnya menjadi area konservasi.
“Kami melihat adanya perubahan tata ruang yang sangat mengkhawatirkan. Kawasan resapan air seharusnya tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Jika dibiarkan, maka bencana serupa akan terus terjadi,” ujar Hanif Faisol Nurofiq.
Sebagai langkah konkret, KLHK akan segera memasang plang “Dalam Pengawasan” di beberapa area terdampak serta menyegel 33 titik yang melanggar regulasi lingkungan. Kajian ilmiah pun tengah dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan yang berdiri tanpa izin.
Gubernur Jabar Ambil Langkah Tegas
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya pelanggaran tata ruang di kawasan hutan lindung dan daerah konservasi lainnya. Ia menyoroti bagaimana penggunaan lahan yang melampaui batas serta pembangunan di ketinggian yang tidak sesuai aturan telah berkontribusi pada kerusakan lingkungan yang parah.
“Sebagian besar pelanggaran ini terjadi karena penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta kesalahan dalam penentuan ketinggian bangunan. Ini sangat merugikan lingkungan kita,” ujar Dedy Mulyadi.
Sebagai langkah tegas, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pembongkaran terhadap seluruh bangunan yang melanggar aturan.
“Mulai hari ini, semua bangunan yang berdiri di kawasan terlarang akan dibongkar. Kami akan mengembalikan kawasan ini menjadi kebun teh yang hijau dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Komitmen Bersama untuk Kelestarian Lingkungan
Dengan adanya langkah tegas ini, Pemkab Bogor, KLHK, dan Pemprov Jawa Barat menegaskan komitmen mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mengembalikan kawasan hutan dan lahan pertanian ke fungsi semestinya. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam upaya konservasi menjadi faktor penting untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran tata ruang di masa depan.
Pemerintah berharap bahwa dengan tindakan konkret ini, kejadian bencana akibat alih fungsi lahan secara ilegal dapat dicegah, serta keseimbangan ekosistem di Kabupaten Bogor dan sekitarnya tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Tags: Pemkab Bogor dan KLHK Bertindak: Penertiban Alih Fungsi Lahan Demi Cegah Bencana
Baca Juga
-
12 Jun 2025
Jaksa Agung dan Gubernur Maluku Utara Sepakat Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
-
12 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
30 Jan 2025
Prajurit TNI Dikeroyok di Pancur Batu Kodam I/BB Tegaskan Tidak Ada Penjarahan dan Tindak Tegas Pelaku
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
22 Mar 2025
Kejari Mamasa Luncurkan Program Jaksa Peduli Transmigrasi untuk Warga UPT Rano
-
17 Apr 2025
Dalam Dua Jam Dua Pengedar Sabu Tumbang di Tangan Polisi Sragen! Kapolres Laporkan Kami Sikat!
Rekomendasi lainnya
-
25 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga
-
12 Feb 2025
Kurir Sabu di Demak Dibekuk! Sembunyikan Barang Bukti dalam Bungkus Rokok
-
18 Jun 2025
Komisi I DPRD Apresiasi Bupati Bogor Tinjau Ulang Perusahaan yang Disegel, Soroti Vila Puncak yang Tak Beri Kontribusi PAD
-
08 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Bahas Program Sekolah Pra Nikah Bersama IPB University untuk Tekan Angka Stunting
-
01 Jan 2025
Polda Jateng Pastikan Perayaan Tahun Baru 2025 Aman dan Terkendali
-
24 Jun 2025
Jaksa Agung Teken DIM RUU KUHAP Langkah Penting Wujudkan Sistem Hukum Acara Pidana yang Adaptif dan Berkeadilan