Breaking News

Pemkab Bogor dan KLHK Bertindak: Penertiban Alih Fungsi Lahan Demi Cegah Bencana

Liputan08.com Cisarua – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas terkait perubahan lanskap yang signifikan di Kabupaten Bogor, terutama di kawasan Tasman Ujung. Alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan diduga kuat menjadi pemicu terjadinya bencana banjir dan longsor pada 2 Maret lalu.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk melakukan langkah korektif guna menanggulangi dampak lingkungan akibat perubahan tata ruang yang tidak terkendali. Ia menyatakan bahwa keseimbangan ekosistem harus dijaga demi mencegah dampak yang lebih luas, termasuk potensi bencana bagi wilayah hilir seperti Jakarta.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk mencari solusi terbaik. Program penghijauan akan kami dorong secara masif, sementara penertiban terhadap bangunan yang berdiri di kawasan terlarang akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Rudy Susmanto.Kamis (6/3/2025)

Alih Fungsi Lahan Mengkhawatirkan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa sejak 2010, kawasan seluas 15.000 hektar di wilayah ini ditetapkan sebagai hutan lindung, taman nasional, dan kawasan resapan air. Namun, alih fungsi lahan secara masif mulai terjadi pada 2022, dengan 8.000 hektar beralih menjadi kawasan pertanian, sementara area permukiman yang semula hanya 500 hektar kini telah meluas hingga 1.500 hektar.

Bahkan, beberapa badan sungai digunakan untuk pembangunan resort dan tempat wisata, yang seharusnya menjadi area konservasi.

“Kami melihat adanya perubahan tata ruang yang sangat mengkhawatirkan. Kawasan resapan air seharusnya tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Jika dibiarkan, maka bencana serupa akan terus terjadi,” ujar Hanif Faisol Nurofiq.

Sebagai langkah konkret, KLHK akan segera memasang plang “Dalam Pengawasan” di beberapa area terdampak serta menyegel 33 titik yang melanggar regulasi lingkungan. Kajian ilmiah pun tengah dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan yang berdiri tanpa izin.

Gubernur Jabar Ambil Langkah Tegas

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya pelanggaran tata ruang di kawasan hutan lindung dan daerah konservasi lainnya. Ia menyoroti bagaimana penggunaan lahan yang melampaui batas serta pembangunan di ketinggian yang tidak sesuai aturan telah berkontribusi pada kerusakan lingkungan yang parah.

“Sebagian besar pelanggaran ini terjadi karena penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta kesalahan dalam penentuan ketinggian bangunan. Ini sangat merugikan lingkungan kita,” ujar Dedy Mulyadi.

Sebagai langkah tegas, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pembongkaran terhadap seluruh bangunan yang melanggar aturan.

“Mulai hari ini, semua bangunan yang berdiri di kawasan terlarang akan dibongkar. Kami akan mengembalikan kawasan ini menjadi kebun teh yang hijau dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Komitmen Bersama untuk Kelestarian Lingkungan

Dengan adanya langkah tegas ini, Pemkab Bogor, KLHK, dan Pemprov Jawa Barat menegaskan komitmen mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mengembalikan kawasan hutan dan lahan pertanian ke fungsi semestinya. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam upaya konservasi menjadi faktor penting untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran tata ruang di masa depan.

Pemerintah berharap bahwa dengan tindakan konkret ini, kejadian bencana akibat alih fungsi lahan secara ilegal dapat dicegah, serta keseimbangan ekosistem di Kabupaten Bogor dan sekitarnya tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya