Breaking News

Kejari Musi Banyuasin Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi

Liputan08.com MUBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah HA, Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia, dan AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 6 Maret 2025 setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Kepala Kejari Musi Banyuasin, melalui siaran pers, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didukung oleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino Jambi. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Jo. Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Selain itu, Kejari Musi Banyuasin juga telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.

Hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh tim penyelidik bersama instansi terkait menemukan bahwa PT. Sentosa Mulia Bahagia mengelola 909,7 hektare perkebunan sawit di luar HGU, yang tersebar di tiga desa:
Desa Peninggalan seluas 135,5 hektar. Desa Pangkalan Tungkal seluas 712,5 hektare .Desa Simpang Tungkal seluas 13,6 hektare dan 48,1 hektare

“Kami telah melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan adanya pengelolaan perkebunan sawit di luar HGU, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Ini menjadi dasar bagi kami untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar pihak kejaksaan.

Saat ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi, 2 ahli (pidana dan kehutanan), serta melakukan penyitaan dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan kasus ini. Kejari Musi Banyuasin menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas.

(Zakar )

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya