
Liputan08.com Jakarta, — Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh Kepolisian Republik Indonesia kembali terbukti. Tindakan tegas terhadap mantan Kapolsek Cinangka, Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial AIK, beserta dua anggota Polsek Cinangka lainnya, Brigadir DA dan Bripka DI, Oknum Polisi Polda Banten yang sempat Viral karena dugaan kelalaian dalam melaksanakan tugasnya telah dijatuhi sanksi demosi ke Yanma Polda Banten, hal tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Kapolri saat ini, dalam melakukan pembenahan internal Kepolisian.
Ahli Hukum Kepolisian, Perbankan, dan Korporasi dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, memberikan apresiasi atas ketegasan Kapolri saat ini, beserta jajarannya dalam menindak oknum polisi yang tidak profesional. Dalam keteranganya dengan Media di Jakarta, Ia menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Oknum Polisi yang Lalai atau tidak Profesional dalam melaksanakan tugas, sudah tepat dan merupakan langkah penting dalam menegakkan etika profesi di lingkungan Polri.
“Keinginan dan ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pembenahan di lingkungan internal Polri tidak perlu diragukan lagi, sudah banyak terbukti dan patut diacungi jempol. Ini adalah peringatan keras bagi oknum polisi nakal, bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran etika dan disiplin di tubuh Polri,” tegas Dr. Hirwansyah. Selasa (25/2/2025)
Ia menambahkan bahwa pemberian sanksi terhadap Oknum Polisi yaitu AKP AIK dan dua anggotanya, sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Perpol tersebut, diatur bahwa pelanggar kode etik dapat dijatuhi sanksi berdasarkan tiga kategori: ringan, sedang, dan berat.
Dalam perbincangannya, Dr. Hirwansyah juga mengungkapkan bahwa dirinya baru-baru ini melakukan kunjungan ke Mabes Polri, khususnya ke Divisi Hukum (Divkum) Polri, dan bertemu dengan Brigjen Pol. Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH, Karosundokinfokum Divkum Polri. Beliau merupakan Perwira Tinggi (PATI) Polri, yang berpengalaman di bidang Reserse & disiplin dalam berkerja, beliau merupakan calon ideal Kapolda, yang cocok membantu tugas Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat ini. Pada kesempatan tersebut, Dr Hirwansyah, selaku Ahli Hukum Kepolisian, memberikan masukan terkait, perlunya revisi atau penambahan sanksi dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 untuk semakin memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan internal Polri.
Salah satu usulan yang Ia sampaikan adalah baiknya bukan hanya saksi demosi saja, tetapi perlu penambahan sanksi lebih berat berupa, “penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah dan mutasi antar wilayah (tour of area)” sebagai sanksi kategori sedang. Usulan ini diharapkan dapat menjadi Jembatan antara sanksi ringan dan sanksi berat yang sudah sangat bagus saat ini yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Revisi ini penting untuk memperluas spektrum sanksi yang dapat diterapkan kepada anggota Polri yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Dengan demikian, sistem penegakan kode etik di internal Polri akan menjadi lebih fleksibel, dan profesional, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan transparansi dalam menerapkan sanksi kode etik,” jelas Dr. Hirwansyah.
Menanggapi usulan tersebut, Brigjen Pol Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH. menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih. Ia menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat maupun dengan para Akademisi demi meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas institusi Polri, agar menjadi lebih Profesional dalam melaksanakan tugasnya.
“Masukan dari berbagai pihak sangat kami butuhkan demi terciptanya Polri yang semakin profesional, modern, dan terpercaya. Kami akan mendiskusikan usulan ini dengan pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Iksantyo Bagus Pramono.
Selanjutnya Dr Hirwansyah, menyarankan masyarakat untuk tidak perlu ragu terhadap kinerja Polri saat ini yang sudah semakin baik dan segera melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Provost Polda atau Polres setempat, baik secara lisan maupun tertulis melalui saluran resmi Pengaduan Masyarakat (Dumas). Laporan tertulis bahkan dapat ditembuskan langsung kepada Kapolda, Wakapolda, maupun Irwasda Polda setempat, untuk memastikan pengaduan mendapatkan perhatian serius.
“Jadi Tidak perlu menunggu viral di media sosial dulu. Jika masyarakat memiliki bukti atas pelanggaran yang dilakukan oknum polisi, segera laporkan melalui saluran resmi yang telah disediakan. Polri menjamin laporan akan ditindaklanjuti secara cepat juga profesional dan apabila terbukti oknum Polisi melakukan kesalahan akan diberikan Sanksi sesuai dengan porsi kesalahannya,” sambil menutup sesi wawancara, pungkas Dr. Hirwansyah.
Langkah tegas Kapolri saat ini, yang anti Kritik dan keterbukaan dalam menerima masukan publik menjadi cerminan komitmen Polri dalam membangun institusi yang lebih transparan dan akuntabel. Apresiasi dari seluruh kalangan menunjukkan adanya sinergi positif antara lembaga kepolisian dan masyarakat dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparat kepolisian dalam melakukan penegakan hukum dan melayani masyarakat.
Upaya berkelanjutan ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang lebih disiplin dan bertanggung jawab di tubuh Polri, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Penulis
Zakar
Baca Juga
-
06 Okt 2025
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Dorong Inovasi dan Adaptasi ASN Hadapi Tantangan Pemerintahan ke Depan
-
28 Mei 2025
Mabes TNI Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 76 Perwira Tinggi dari Tiga Matra
-
11 Des 2024
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Ponpes MBS Kemang, Upaya Turunkan Stunting
-
28 Jul 2025
Menteri Yandri Tegaskan Perangkat Desa Jadi Kunci Sukses Program Prabowo, PPDI Bogor Dilantik
-
15 Jul 2025
PWI Kabupaten Bandung Gelar OKK: 47 Wartawan Ikuti Orientasi Menuju Keanggotaan Profesional
-
03 Feb 2025
Babinsa dan Warga Bersinergi Bersihkan Sumber Air Demi Ketahanan Pangan di Blitar
Rekomendasi lainnya
-
27 Feb 2025
Jaksa Agung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Importasi Gula ke Pengadilan, Negara Rugi Rp578 Miliar
-
16 Agu 2025
Peresmian Kelder Air Mancur Sebagai Cagar Budaya, Bupati dan Wali Kota Bogor Teken Prasasti Sejarah
-
17 Jun 2025
DWP Kabupaten Bogor Dikukuhkan, Sekda Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah
-
14 Jun 2025
DPO Kasus Penipuan Eksi Anggraini Berhasil Diamankan Tim SIRI Kejagung di Sidoarjo
-
16 Okt 2024
Monitoring dan Evaluasi Program PKK di Desa Cisalada, Pj. Ketua TP PKK Bogor Tekankan Pentingnya Realisasi 10 Program Pokok
-
01 Sep 2025
Status Hukum Tak Jelas, Lulusan SPPI Batch 3 Terdampak: Belum Diangkat ASN, DPR Dinilai Abai terhadap Nasib 30 Ribu Orang