
Liputan08.com Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp565.339.071.925,25 terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025 untuk sembilan tersangka, di antaranya:
1. TWN – Direktur Utama PT Angels Product
2. WN – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
3. HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
4. IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
5. TSEP – Direktur PT Makassar Tene
6. HAT – Direktur PT Duta Sugar Internasional
7. ASB – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
8. HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
9. ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula saat Kemendag menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan swasta tersebut, padahal sesuai ketentuan, impor harus dilakukan oleh BUMN dalam bentuk Gula Kristal Putih (GKP) untuk menjaga stabilitas harga. Pemberian izin impor ini juga dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi lintas instansi.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara mencapai Rp578.105.411.622,47.
Rincian Pengembalian Dana oleh Tersangka:
TWN: Rp150,8 miliar
WN: Rp60,9 miliar
HS: Rp41,3 miliar
IS: Rp77,2 miliar
TSEP: Rp39,2 miliar
HAT: Rp41,2 miliar
ASB: Rp47,8 miliar
HFH: Rp74,5 miliar
ES: Rp32 miliar
Pengembalian dana ini merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara meskipun belum sepenuhnya menutup total kerugian yang tercatat.
Kejagung memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan hingga tuntas.
(Zakar)
Tags: Kejagung Sita Rp565 Miliar dalam Kasus Korupsi Importasi Gula di Kemendag Tahun 2015-2016
Baca Juga
-
22 Apr 2025
12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Suap PN Jakarta Pusat, Jaksa Agung Semua yang Terlibat Akan Masuk Jeruji
-
12 Des 2024
Proyek Pengurugan Situ Cikaret Kabupaten Bogor Diduga Tanpa Transparansi Anggaran
-
20 Mei 2025
Kabandiklat Kejaksaan Agung Pimpin Upacara Harkitnas ke 117 Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat
-
24 Jan 2025
DPO Korupsi Rp867 Juta Berhasil Ditangkap Jaksa Agung Tidak Ada Tempat Bersembunyi yang Aman
-
13 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kapuas Gelar Posyandu Keliling di Kampung Yermatum, Papua Barat
-
11 Jul 2025
JAM-DATUN dan Badan Bank Tanah Teken Kerja Sama Penanganan Hukum, Fokus Lindungi Aset Negara
Rekomendasi lainnya
-
23 Des 2024
JAM-Intel Reda Manthovani Tegaskan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme dalam Penegakan Hukum
-
19 Des 2024
Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Temukan Ratusan Stempel Palsu dan Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar
-
20 Feb 2025
TMMD ke-123 di Desa Karacak Resmi Dibuka: Kolaborasi TNI, Pemda, dan Masyarakat Wujudkan Infrastruktur Lebih Baik
-
10 Jul 2025
Sekolah Rakyat Hadir di Bogor, Harapan Baru Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem
-
14 Mar 2025
Dugaan Korupsi di Kominfo: Kejari Jakpus Selidiki Tender Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara
-
11 Jun 2025
Koruptor BJB Panas Dingin, Kejagung Periksa 13 Saksi Terkait Kredit PT Sritex