Liputan08.com Jakarta, 18 Februari 2025 – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa lima orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008 hingga 2018.
Kelima saksi yang diperiksa masing-masing adalah:
- BQA, Pemimpin Kelompok Institusional Banking, Jasa, dan Bancassurance Bank BPD D.I. Yogyakarta pada 2019.
- BH, Sales Manager PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Divisi Bancassurance dan Aliansi Strategis pada periode 2015 hingga 2018.
- ICS, Direktur Teknik dan Pertanggungan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008 hingga 2013.
- YAAP, Kepala Seksi Pasar Uang Pendapatan Tetap Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2016 hingga 2019.
- JL, Kepala Bagian Bancassurance Standard Chartered Bank pada 2016.
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana keuangan dan investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan tersangka IR. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti dan melengkapi proses pemberkasan dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mendalami perkara ini guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tags: Jiwasraya, KejaksaanAgung, PenyidikanKorupsi
Baca Juga
-
24 Feb 2025
Kejagung Periksa Dua Saksi Kunci dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, Fokus Ungkap Alur Dana Investasi
-
29 Apr 2025
MK Pertegas Batasan UU ITE Lembaga dan Korporasi Tak Bisa Gunakan Pasal Penghinaan
-
07 Feb 2025
JAM-Intel dan Menteri Desa Luncurkan Aplikasi Pengawasan Dana Desa Secara Real-Time
-
16 Jan 2025
Indonesia Siap Pimpin Pasar Karbon Global: Perdagangan Internasional Dimulai 20 Januari 2025
-
12 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Pers Pilar Demokrasi dan Keseimbangan Informasi di Kabupaten Bogor
-
16 Jul 2025
Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan Surat Rp15 Miliar di Jakarta Utara
Rekomendasi lainnya
-
11 Nov 2025
Bupati Rudy Susmanto Bentuk TRC Kebersihan, Dorong Gerakan Bersih Kabupaten Bogor
-
23 Jul 2025
Antam UBPE Pongkor Luncurkan Rumah Belajar GARITAN di Nanggung: Sinergi Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan
-
14 Jun 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sidang HLC Ke-5, Sepakati Penguatan Kerja Sama Militer dengan Brunei Darussalam
-
12 Jan 2026
Pemkab Bogor Hentikan Sementara Pengolahan Sampah Domestik di Cileungsi karena Tidak Sesuai Persetujuan Lingkungan
-
02 Okt 2024
Bocah 2 Tahun Terjepit Eskalator Cibinong City Mall
-
18 Apr 2025
Panglima TNI Revisi UU TNI Berlandaskan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil




