Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

KejaksaanAgung

Liputan08.com Jakarta, 18 Februari 2025 – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa lima orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008 hingga 2018.

Kelima saksi yang diperiksa masing-masing adalah:

  1. BQA, Pemimpin Kelompok Institusional Banking, Jasa, dan Bancassurance Bank BPD D.I. Yogyakarta pada 2019.
  2. BH, Sales Manager PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Divisi Bancassurance dan Aliansi Strategis pada periode 2015 hingga 2018.
  3. ICS, Direktur Teknik dan Pertanggungan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008 hingga 2013.
  4. YAAP, Kepala Seksi Pasar Uang Pendapatan Tetap Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2016 hingga 2019.
  5. JL, Kepala Bagian Bancassurance Standard Chartered Bank pada 2016.

Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana keuangan dan investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan tersangka IR. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti dan melengkapi proses pemberkasan dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mendalami perkara ini guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya