Breaking News

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji, Libatkan Lima Dokter

Liputan08.com Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pengoplosan gas elpiji yang beroperasi di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Ironisnya, sindikat ini melibatkan lima dokter serta beberapa orang lainnya yang memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap delapan tersangka dalam kasus ini. Kelima dokter yang terlibat berinisial S, W, MR, MS, dan P. Dari mereka, MR dan W berperan sebagai pemilik usaha ilegal, sementara S bertindak sebagai penyedia bahan baku gas.

Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu seorang asisten dokter berinisial MR, M sebagai pengawas, serta T yang bertugas menjual gas hasil oplosan. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. Untuk melancarkan aksinya, mereka menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta memanfaatkan es batu guna mempercepat proses pemindahan gas.

“Untuk mengisi satu tabung gas ukuran 12 kg, dibutuhkan empat tabung gas elpiji 3 kg dengan modal sekitar Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu. Sedangkan untuk tabung 50 kg, dibutuhkan 17 tabung gas elpiji 3 kg dengan modal Rp 306 ribu hingga Rp 340 ribu,” jelas AKBP Indrawienny dalam konferensi pers, Kamis (13/2/2025).

Gas elpiji hasil oplosan tersebut kemudian dijual kembali di wilayah Jakarta dan Bekasi dengan harga lebih tinggi. Dari setiap tabung gas 12 kg, para pelaku meraup keuntungan Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu, sedangkan untuk tabung 50 kg, keuntungan yang diperoleh berkisar Rp 560 ribu hingga Rp 694 ribu per tabung.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:
Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan serius akan maraknya praktik ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Pihak kepolisian pun mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran gas elpiji oplosan di pasaran.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya