Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang berlangsung pada 2017 hingga 2023. Pada Kamis (13/2/2025), tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi berinisial AE, yang menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2015.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat tersangka PB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Kasus ini diduga melibatkan praktik korupsi dalam pengelolaan proyek jalur kereta api yang menghubungkan Besitang dan Langsa. Hingga kini, Kejaksaan Agung terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti setiap bukti dan fakta yang ditemukan untuk memastikan keadilan dalam kasus ini,” tegas Harli Siregar.

Pemeriksaan terhadap AE merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap lebih jauh peran berbagai pihak dalam dugaan korupsi ini. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan akuntabel.

Edit:Zakar

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya