Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Didik Sudiarto (DS), mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten. DS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa aset Plaza Klaten. Penahanan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, sesaat setelah status tersangka diumumkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus, Leo Jimmy Agustinus, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng melakukan pemeriksaan intensif terhadap DS.

“Tersangka DS kami tahan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan sewa aset Plaza Klaten yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023,” ujar Arfan dalam keterangan pers.
Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten yang sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak swasta selama 25 tahun dan kontraknya berakhir pada tahun 2018. Sejak 2019, pengelolaan aset tersebut seharusnya kembali dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Klaten melalui mekanisme perjanjian sewa dan proses pemilihan mitra kerja secara terbuka melalui lelang.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan dalam proses pengelolaan. Didik Sudiarto diduga menunjuk langsung PT MMS sebagai pengelola Plaza Klaten tanpa melalui prosedur lelang yang semestinya.
“Pengelolaan dilakukan secara tidak transparan dan tanpa mekanisme pemilihan terbuka, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam pengelolaan aset daerah,” terang Arfan.
Akibat dari pelanggaran prosedur tersebut, potensi penerimaan kas daerah dari sewa Plaza Klaten selama periode 2019–2022 diperkirakan mencapai Rp14,2 miliar. Namun, realisasi yang masuk ke kas daerah hanya sebesar Rp3,9 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp10,2 miliar.
“Tindakan tersangka DS secara langsung telah menyebabkan potensi kerugian yang signifikan bagi keuangan daerah,” tegas Arfan.
Selain dugaan pelanggaran prosedur, penyidik juga menemukan indikasi bahwa DS menerima gratifikasi dari pihak PT MMS dalam bentuk fasilitas dan uang saku pada beberapa kesempatan, dengan nominal yang bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp10 juta.
“Penerimaan gratifikasi ini jelas bertentangan dengan peraturan dan memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses pengelolaan sewa Plaza Klaten,” imbuh Arfan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini. Penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam penyimpangan pengelolaan aset daerah tersebut.
Tersangka DS saat ini ditahan di rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tags: Kejati Jateng Tahan Didik Sudiarto Koruptor Tak Lagi Bisa Tidur Nyenyak!
Baca Juga
-
10 Apr 2025
Gercep Pantau Irigasi dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Bogor Tingkatkan Ketahanan Pangan di Wilayah Bogor Barat
-
28 Apr 2025
RSUD Cibinong Gandeng PT Pos Indonesia Luncurkan Layanan Antar Obat ke Rumah Pasien
-
28 Jul 2026
Ada Uang Tunai Rupiah dan Valas di Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Ungkap Fakta Baru
-
15 Jun 2026
ARUKKI Gugat Presiden ke PTUN Jakarta, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Pengangkatan Dirjen Imigrasi
-
24 Jun 2026
TP-PKK dan DiskopUKM Dorong UMKM Kabupaten Bogor Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Akses Modal
-
13 Agu 2025
Indocement Gelar Quarry Life Award 2025: Dorong Inovasi dan Edukasi untuk Pelestarian Lingkungan Tambang
Rekomendasi lainnya
-
24 Jun 2025
Invitasi Ortrad Jenjang SD Ramaikan Event Kabogorfest 2025
-
05 Jan 2026
Apel Perdana 2026, Sekda Bogor Tekankan Percepatan Kinerja dan Kebijakan Strategis ASN
-
19 Des 2024
Diduga Mobil Digadai Secara Ilegal di Sukamakmur, Pemilik Desak Pengembalian
-
08 Agu 2025
Bupati Bogor Hadirkan Program Nikah Gratis Dalam Rangka Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
03 Sep 2025
Pemkab Bogor Pastikan Perbaikan SDN Nangela Segera Dilakukan Pasca Robohnya Atap Ruang Kelas
-
05 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Kunjungi Dramaga Bahas Pembangunan Stunting dan Kemacetan





