Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Didik Sudiarto (DS), mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten. DS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa aset Plaza Klaten. Penahanan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, sesaat setelah status tersangka diumumkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus, Leo Jimmy Agustinus, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng melakukan pemeriksaan intensif terhadap DS.

“Tersangka DS kami tahan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan sewa aset Plaza Klaten yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023,” ujar Arfan dalam keterangan pers.
Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten yang sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak swasta selama 25 tahun dan kontraknya berakhir pada tahun 2018. Sejak 2019, pengelolaan aset tersebut seharusnya kembali dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Klaten melalui mekanisme perjanjian sewa dan proses pemilihan mitra kerja secara terbuka melalui lelang.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan dalam proses pengelolaan. Didik Sudiarto diduga menunjuk langsung PT MMS sebagai pengelola Plaza Klaten tanpa melalui prosedur lelang yang semestinya.
“Pengelolaan dilakukan secara tidak transparan dan tanpa mekanisme pemilihan terbuka, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam pengelolaan aset daerah,” terang Arfan.
Akibat dari pelanggaran prosedur tersebut, potensi penerimaan kas daerah dari sewa Plaza Klaten selama periode 2019–2022 diperkirakan mencapai Rp14,2 miliar. Namun, realisasi yang masuk ke kas daerah hanya sebesar Rp3,9 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp10,2 miliar.
“Tindakan tersangka DS secara langsung telah menyebabkan potensi kerugian yang signifikan bagi keuangan daerah,” tegas Arfan.
Selain dugaan pelanggaran prosedur, penyidik juga menemukan indikasi bahwa DS menerima gratifikasi dari pihak PT MMS dalam bentuk fasilitas dan uang saku pada beberapa kesempatan, dengan nominal yang bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp10 juta.
“Penerimaan gratifikasi ini jelas bertentangan dengan peraturan dan memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses pengelolaan sewa Plaza Klaten,” imbuh Arfan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini. Penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam penyimpangan pengelolaan aset daerah tersebut.
Tersangka DS saat ini ditahan di rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tags: Kejati Jateng Tahan Didik Sudiarto Koruptor Tak Lagi Bisa Tidur Nyenyak!
Baca Juga
-
21 Apr 2026
Dialektika Pemikiran Perempuan Legislator dalam Peringatan Hari Kartini 2026: Perspektif Desy Yhanti Utami dan Nunur Nurhasdian dalam Bingkai Pembangunan Inklusif dan Ketahanan Sosial-Budaya
-
02 Apr 2026
Orang Tak Dikenal Diduga Lakukan Modus Penipuan, Warga Perumahan Bogor Asri Resah
-
11 Apr 2025
TNI Satgas Yonif 700/WYC Bangun Kedekatan Emosional dengan Anak-Anak Ilaga Utara Lewat Kegiatan Humanis
-
16 Apr 2026
Rudy Susmanto Kawal PSEL di TPA Galuga, Bogor Menuju Pengelolaan Sampah Modern
-
04 Nov 2024
Puncak Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf di Megamendung Hadirkan Ribuan Jamaah dan Pasangan Calon Bupati Bogor
-
08 Mei 2026
KKN Menghancurkan Bangsa dan Menyeret Pelakunya ke Siksa Pedih, Peringatan Keras Buya Najmi Sudirman dari Pesantren Al-Fath
Rekomendasi lainnya
-
29 Nov 2024
Kabadiklat Kejaksaan RI Kunjungi Kejati Bali untuk Monitoring dan Evaluasi Alumni Diklat
-
11 Des 2025
SPASIBO: Rusia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera
-
02 Nov 2024
Pangdam XII/Tanjungpura Luncurkan Program Embrio Anti Narkoba untuk Perkuat Pencegahan di Kapuas Hulu
-
27 Mei 2025
Tersandung Kredit Maut! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi PT Sritex dan Anak Usaha
-
02 Des 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Raih Penghargaan Istimewa PWI Kabupaten Bogor, Dinilai Sebagai Legislator Dekat Jurnalis, Aktivis, dan Birokrat
-
07 Mar 2025
Kejati Sumsel Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan ke Kejari Palembang


