Breaking News

Kejagung Periksa Saksi Dugaan Suap Penanganan Kasus Ronald Tannur, Siapa yang Terlibat?

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Pada Rabu, 12 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut.

Kedua saksi yang diperiksa adalah AW, seorang wiraswasta, dan AGA, karyawan swasta di PT Bank DBS Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan suap yang melibatkan tersangka berinisial RS dalam upaya mengintervensi perkara hukum Ronald Tannur.

“Pemeriksaan saksi ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara agar kasus ini bisa segera dituntaskan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Hingga kini, Kejagung belum mengungkap lebih lanjut peran masing-masing saksi dalam skema dugaan suap ini. Namun, pihaknya memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan ditindak tegas.

“Kami tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus ini. Semua yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegas Harli.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur ini menjadi sorotan publik. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas skandal yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam dunia peradilan.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya