
Liputan08.com TIGARAKSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah AI, operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,27 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, S.H., M.H., dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025), menegaskan bahwa AI dan HK telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami telah mengantongi bukti yang cukup bahwa kedua tersangka melakukan penyimpangan pencairan APBDes 2024. AI menyebabkan kerugian negara sebesar Rp789.810.815, sementara HK merugikan negara Rp481.785.687,” ungkap Doni Saputra.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tindakan korupsi seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik kasus ini,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejari Kabupaten Tangerang memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Pihak Kejari juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa serta melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan korupsi. Jangan biarkan uang rakyat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Doni Saputra.
Kasus ini semakin menguatkan komitmen Kejari Kabupaten Tangerang dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Apakah akan ada pejabat lain yang terseret dalam kasus ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!
Tags: Dua Operator Desa di Tangerang Ditahan! Diduga Korupsi APBDes 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Baca Juga
-
01 Nov 2024
Pemkab Bogor Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis untuk Atasi Stunting
-
27 Okt 2024
Karang Taruna Kelurahan Karadenan Gelar Festival Peringati Hari Sumpah Pemuda
-
14 Jun 2025
Pangkoopsud I Pimpin Sertijab Komandan Lanud BNY dan HAD Tekankan Tanggung Jawab dan Sinergi Daerah
-
08 Feb 2025
Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin dalam Kasus Dugaan Korupsi
-
23 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Dorong UMKM Kabupaten Bogor Go Digital untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
-
11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Posko Banjir Bojongkulur, Wamendagri Pastikan Mitigasi Berjalan Optimal
Rekomendasi lainnya
-
26 Mei 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Opini WTP Pemkab Bogor atas LKPD 2024
-
16 Jan 2025
Ketum PWDPI Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan di Mesuji ke Polda Lampung
-
10 Jan 2025
Dari Jurnalis ke Perwira TNI AL: Perjalanan Inspiratif Ignatius Maria Pundjung
-
08 Jul 2025
Sambut Bulan Muharram, Disdagin Kabupaten Bogor Gelar Pengajian Rutin dan Santunan untuk Pegawai
-
12 Mar 2025
Sakaratul Maut: Perspektif Medis dan Islam Menurut KH Achmad Yaudin Sogir
-
14 Feb 2025
Dua Tersangka Kasus Impor Gula 2015-2016 Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp578 Miliar