Liputan08.com Demak – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Demak berhasil menggagalkan aksi seorang kurir narkoba berinisial M (31), yang nekat menyembunyikan sabu dalam bungkus rokok. Pelaku diringkus pada Selasa, 7 Januari 2025, di Jalan Desa Pilangsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Kasat Resnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah mengamati gerak-gerik mencurigakan seorang pria, kami melakukan pemeriksaan dan menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terselip plastik klip berisi sabu,” ujar AKP Tri Cipto dalam konferensi pers di Polres Demak, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, sabu yang disita memiliki berat 0,5 gram. Modus menyembunyikan barang haram dalam bungkus rokok dilakukan untuk mengelabui petugas. Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi bertindak sigap.
Lebih lanjut, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial N, yang kini dalam pengejaran.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beroperasi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup atau minimal lima tahun kurungan.
Polres Demak menegaskan akan terus memburu jaringan narkoba di wilayah tersebut. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Demak. Para pelaku yang masih buron akan kami kejar sampai tertangkap,” tegas AKP Tri Cipto.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut.
Edit:Zakar
Tags: Kurir Sabu di Demak Dibekuk! Sembunyikan Barang Bukti dalam Bungkus Rokok
Baca Juga
-
11 Nov 2025
Tikus Berdasi Beraksi, Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Kredit Rp1,18 Triliun
-
15 Mei 2025
Kasus TPPU di PN Jakpus Pajak dan Bank Ikut Terseret, Kejagung Periksa Dua Saksi Kunci
-
22 Jan 2026
Rusak Alat Peraga Kampanye, DPO Pemilu Jabar Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Agung
-
16 Sep 2025
Pererat Persaudaraan ASEAN, Delegasi Jaksa Kunjungi Istana Tampaksiring dalam APAGM 2025
-
27 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
-
15 Nov 2025
Satgas Yonif 700/WYC Terangi Honai Warga Papua di Nipuralome, Disambut Haru dan Syukur
Rekomendasi lainnya
-
28 Sep 2025
Wilson Lalengke Desak Kepala BGN Mundur Usai Ribuan Kasus Keracunan Program Makanan Bergizi Gratis
-
26 Jan 2025
Polda Jateng Siapkan Langkah Strategis Hadapi Puncak Mudik Isra Miraj dan Imlek 2025
-
16 Mei 2025
Lima Tersangka Kasus Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas Diserahkan ke Jaksa, Termasuk Mantan Bupati
-
22 Sep 2025
KH. Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Kantah Bogor I, Dorong Percepatan Sertifikasi Wakaf untuk Sarana Ibadah dan Pendidikan
-
17 Okt 2024
Sekda Bogor Minta Jajaran Pemerintah Aktif Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
-
27 Mei 2025
Plt Ketua PWI Jawa Barat, Danang Donoroso Jurnalis Harus Terus Berkarya, Bukan Sekadar Memegang Sertifikat UKW




