Breaking News

Kurir Sabu di Demak Dibekuk! Sembunyikan Barang Bukti dalam Bungkus Rokok

Liputan08.com Demak – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Demak berhasil menggagalkan aksi seorang kurir narkoba berinisial M (31), yang nekat menyembunyikan sabu dalam bungkus rokok. Pelaku diringkus pada Selasa, 7 Januari 2025, di Jalan Desa Pilangsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Kasat Resnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah mengamati gerak-gerik mencurigakan seorang pria, kami melakukan pemeriksaan dan menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terselip plastik klip berisi sabu,” ujar AKP Tri Cipto dalam konferensi pers di Polres Demak, Selasa (11/2/2025).

Menurutnya, sabu yang disita memiliki berat 0,5 gram. Modus menyembunyikan barang haram dalam bungkus rokok dilakukan untuk mengelabui petugas. Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi bertindak sigap.

Lebih lanjut, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial N, yang kini dalam pengejaran.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beroperasi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup atau minimal lima tahun kurungan.

Polres Demak menegaskan akan terus memburu jaringan narkoba di wilayah tersebut. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Demak. Para pelaku yang masih buron akan kami kejar sampai tertangkap,” tegas AKP Tri Cipto.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut.

Edit:Zakar

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya