Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi dalam Skandal Impor Gula 2015-2016

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Pada Rabu, 12 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Para saksi yang diperiksa antara lain:
1.DA, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Medan.
2.REZ, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Madya di Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
3.RJT, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I.
4.MTD, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Marunda.
5.AA, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Merak, Kanwil Bea dan Cukai Banten.
6.WA, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Medan.
7.CU, Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Direktorat Teknis Kepabeanan).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam impor gula yang melibatkan tersangka TTL dkk. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

Kasus impor gula ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan sejumlah pejabat penting serta memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional. Kejaksaan Agung memastikan akan mengusut tuntas kasus ini hingga para pelaku yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis:Zakar

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya