Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose perkara yang digelar Senin, 10 Februari 2025.
Empat tersangka yang mendapatkan persetujuan rehabilitasi berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Tanjung Jabung Barat, dan Boyolali, yaitu Afrizal Sawira, Johan Budi Saputra, Maryanto, dan Guntur Prasetyo Wibowo.
JAM-Pidum menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil asesmen terpadu yang menunjukkan bahwa para tersangka merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar atau bagian dari jaringan narkoba.
“Para tersangka ini memenuhi syarat sebagai pengguna terakhir (end user) dan bukan bagian dari sindikat narkoba. Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, mereka layak mendapatkan rehabilitasi sebagai bentuk pendekatan keadilan restoratif,” tegas Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Kasus yang Diselesaikan
1.Afrizal Sawira (Kejari Pidie) – Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika.
2.Johan Budi Saputra (Kejari Tanjung Jabung Barat) – Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika.
3.Maryanto (Kejari Tanjung Jabung Barat) – Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika.
4.Guntur Prasetyo Wibowo (Kejari Boyolali) – Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika.
JAM-Pidum menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan beberapa faktor, termasuk hasil laboratorium yang menunjukkan mereka positif narkotika, tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dan dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Namun, keputusan ini menimbulkan reaksi beragam di masyarakat. Sebagian mendukung rehabilitasi bagi pengguna narkoba sebagai solusi kemanusiaan, sementara lainnya mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kebijakan ini.
“Kami mendukung langkah rehabilitasi bagi pecandu, tapi harus ada pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan ini,” ujar seorang aktivis anti-narkoba.
Sebagai tindak lanjut, JAM-Pidum telah meminta Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga
-
09 Jun 2025
Estafet Komando Pasmar 1 Kolonel Marinir Ena Sulaksana Resmi Pimpin Prajurit Petarung Amfibi
-
28 Jul 2025
Dukung Arahan Rudy Susmanto, Dishub Bogor Tingkatkan Perawatan Lampu Jalan untuk Ciptakan Wilayah Aman dan Nyaman
-
27 Agu 2025
Lebih dari 19 Ribu Peserta Dana Pensiun Astra Belum Mencairkan Dana, Tim Pengelola Lakukan Edukasi
-
21 Jan 2026
DPRD Kota Bogor Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan Tanah Sareal
-
23 Sep 2025
Pemkot Bogor dan PT KAI Bahas Optimalisasi Transportasi Massal dan Ekonomi Lokal
-
30 Jan 2025
Warung Diduga Sarang Narkoba Terbongkar Usai Prajurit TNI Dikeroyok di Deli Serdang
Rekomendasi lainnya
-
19 Mei 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Nasionalisme di Hari Kebangkitan Nasional
-
22 Nov 2024
KPI Bergerak Se-Tasikmalaya Gelar Kegiatan “NYAKSI” (Nyarios Bareng Anak Komunikasi)
-
11 Mar 2026
Astaghfirullah, Uang Pendidikan Diduga Diselewengkan: Jaksa Ungkap Kaitan Investasi Google di Persidangan Chromebook
-
16 Des 2025
DPRD dan Bupati Bogor Sepakati Perda Pengelolaan Sampah Berbasis Desa
-
22 Mar 2025
The Next President? Dedi Mulyadi
-
21 Jul 2025
Koperasi Merah Putih Hambalang Jadi Penggerak Ekonomi dan Layanan Sosial Desa




