
Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose perkara yang digelar Senin, 10 Februari 2025.
Empat tersangka yang mendapatkan persetujuan rehabilitasi berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Tanjung Jabung Barat, dan Boyolali, yaitu Afrizal Sawira, Johan Budi Saputra, Maryanto, dan Guntur Prasetyo Wibowo.
JAM-Pidum menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil asesmen terpadu yang menunjukkan bahwa para tersangka merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar atau bagian dari jaringan narkoba.
“Para tersangka ini memenuhi syarat sebagai pengguna terakhir (end user) dan bukan bagian dari sindikat narkoba. Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, mereka layak mendapatkan rehabilitasi sebagai bentuk pendekatan keadilan restoratif,” tegas Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Kasus yang Diselesaikan
1.Afrizal Sawira (Kejari Pidie) – Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika.
2.Johan Budi Saputra (Kejari Tanjung Jabung Barat) – Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika.
3.Maryanto (Kejari Tanjung Jabung Barat) – Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika.
4.Guntur Prasetyo Wibowo (Kejari Boyolali) – Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika.
JAM-Pidum menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan beberapa faktor, termasuk hasil laboratorium yang menunjukkan mereka positif narkotika, tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dan dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Namun, keputusan ini menimbulkan reaksi beragam di masyarakat. Sebagian mendukung rehabilitasi bagi pengguna narkoba sebagai solusi kemanusiaan, sementara lainnya mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kebijakan ini.
“Kami mendukung langkah rehabilitasi bagi pecandu, tapi harus ada pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan ini,” ujar seorang aktivis anti-narkoba.
Sebagai tindak lanjut, JAM-Pidum telah meminta Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga
-
24 Feb 2025
Rudy Susmanto: Retret Kepala Daerah Jadi Kunci Memahami Arah Pembangunan Nasional
-
22 Okt 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Dukung Ekonomi Warga Yoparu melalui Program ROSITA
-
08 Jul 2025
Pangkogabwilhan I Kunjungi Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 3/AC, Tegaskan Komitmen Tugas dan Gelar Bakti Sosial di Perbatasan
-
26 Feb 2025
Dugaan Penipuan Oknum Polisi Polda Sumut Rp 850 Juta: Ahli Hukum Kepolisian Sebut PTDH Solusi Terbaik
-
28 Jan 2025
Sinergi Pengamanan Perbatasan: Satgas Pamtas RI-RDTL Gelar Apel dan Diskusi Strategis
-
09 Jun 2025
Estafet Komando Pasmar 1 Kolonel Marinir Ena Sulaksana Resmi Pimpin Prajurit Petarung Amfibi
Rekomendasi lainnya
-
13 Mar 2025
Pemerintah Pusat Hentikan Proyek Sumarecon Bogor: FERRAK Desak Aparat Segera Panggil dan Penjarakan Pihak yang Terlibat
-
02 Okt 2024
Bamus Suku Betawi 1982 Dukung Ridwan Kamil-Suswono Pimpin Jakarta
-
04 Jan 2025
Satgas Yonif 641/Bru Rayakan Natal dan Tahun Baru 2025 Bersama Anak-Anak Distrik Kobakma, Berikan Kado dan Kebahagiaan
-
31 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Berbagi Buku Doa di Amfoang Timur, Perkuat Hubungan dan Dukungan Spiritual Masyarakat
-
05 Mei 2025
Tinjau Langsung, Bupati Bogor Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Berjalan di SDN Cipayung 1 Pasca Banjir
-
27 Mei 2025
Perkuat Publikasi dan Citra Institusi, Puspenkum Kejagung Gelar Pelatihan Mobile Journalism