
Liputan08.com Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (3/2/2025). Buronan tersebut adalah Fathur Rachman, yang sebelumnya ditetapkan sebagai terpidana oleh Mahkamah Agung dalam kasus tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Fathur Rachman ditangkap di kawasan Jl. Ciledug Raya, Jakarta. “Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ujarnya.
Fathur Rachman, yang lahir di Muara Badak, Kukar, berusia 62 tahun, sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 721 K/Pid.Sus/2018. Putusan tersebut menyatakan bahwa ia terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75,5 juta, yang sebagian telah dikembalikannya sebesar Rp71 juta. Jika sisa uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita dan dilelang, atau ia harus menjalani pidana tambahan tiga bulan penjara.
Harli menambahkan bahwa saat ini terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut. Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya dalam menangkap buronan kasus korupsi yang masih berkeliaran. “Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan demi kepastian hukum. Kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi serta memastikan eksekusi terhadap putusan pengadilan dapat terlaksana sesuai hukum yang berlaku.
Penulis:Zakar
Tags: Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Fathur Rachman
Baca Juga
-
19 Jan 2025
Satgas Yonif 641/Bru Pererat Silaturahmi dengan Warga Eragayam, Papua Pegunungan
-
18 Mar 2025
Maladministrasi dan Dugaan Plagiarisme Krisis Tata Kelola dalam Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo
-
27 Mei 2025
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokrosaputro di Kasus Asabri, Raup Rp4,5 Miliar
-
29 Apr 2025
Pastikan Keamanan Produk, Bupati Bogor Rudy Susmanto Sidak ke Pusat Perbelanjaan di Cibinong
-
12 Feb 2025
Kurir Sabu di Demak Dibekuk! Sembunyikan Barang Bukti dalam Bungkus Rokok
-
16 Apr 2025
Hendry Ch Bangun Sambut Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan Wujud Kepedulian Pemerintah terhadap Pekerja Media
Rekomendasi lainnya
-
12 Des 2024
Intelijen Kejaksaan dan OJK Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Sektor Keuangan
-
17 Feb 2025
PWI Jawa Barat Desak Kongres Percepatan untuk Akhiri Dualisme Kepemimpinan
-
17 Des 2024
Jaksa Agung dan SIG Teken Kerja Sama untuk Dukung Infrastruktur Nasional
-
24 Mar 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Fake BTS Dua WNA Cina Ditangkap di Jakarta
-
16 Des 2024
Menyongsong 2025: Transformasi Strategi Maritim Indonesia di Tengah Gejolak Dunia
-
10 Mar 2025
PMPH-UBJ Gelar Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial di Cianjur, Masyarakat Antusias