
Liputan08.com Purbalingga, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bobotsari. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (9/1/2025), tiga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya menangkap tiga pria yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu. Mereka adalah AG (32) dan FB (43), warga Desa Bobotsari, serta S (42), warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet.
Dibekuk Saat Ambil Paket Sabu
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Kecamatan Bobotsari. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran sabu.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati seorang pria mencurigakan yang berhenti di pinggir jalan untuk mengambil sesuatu. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial AG. Dari tangannya, petugas menemukan paket plastik transparan berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,50 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa AG diperintah oleh FB untuk mengambil sabu. Sementara itu, FB mendapat perintah dari S, yang diduga sebagai pembeli utama. Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap FB serta S di lokasi terpisah.
Tersangka Positif Narkoba, Terancam Hukuman Berat
Ketiga tersangka mengakui bahwa mereka telah sering menggunakan sabu secara bersama-sama. Hasil tes urine mereka juga menunjukkan hasil positif narkoba. Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan tiga unit handphone yang digunakan dalam transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
AKP Ihwan Ma’ruf mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika ini. Ia juga mengimbau warga Purbalingga agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan kesehatan generasi mendatang,” tegasnya.
Edit:Zakar
Tags: Polres Purbalingga Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Bobotsari Terancam 20 Tahun Penjara
Baca Juga
-
18 Des 2024
Sekda Ajat Sebut Pentingnya Pramuka Dalam Pendidikan Karakter Gen Z dan Alfa
-
17 Apr 2025
Ketua DPRD Bogor Apresiasi Pelantikan 3.676 CPNS dan PPPK, Dorong ASN Bangun Daerah dengan Integritas
-
17 Mar 2025
Pemkab Bogor, TNI, dan Polri Bersinergi Bersihkan Sisa Banjir di Bojongkulur, Target Rampung dalam 5 Hari
-
25 Feb 2025
Desak Evaluasi Amdal PPLI, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor Diminta Turun ke Lapangan
-
08 Feb 2025
PGI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik Sekda Harap Olahraga Golf Dorong Pariwisata dan Ekonomi
-
18 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Beri Arahan Jajarannya Perkuat Kemampuan Fiskal Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
07 Des 2024
Sekda Kabupaten Bogor Tinjau Langsung Kegiatan Operasi Pasar Bersubsidi (OPADI), Pastikan Stabilitas Harga Jelang Nataru
-
30 Apr 2025
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional yang Dikendalikan dari Malaysia
-
06 Jun 2025
Dengan Semangat Berkurban, Kita Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial di Kabupaten Bogor
-
11 Des 2024
Bayu Syahjohan Tegaskan Tidak Ikut-Ikutan dalam Gugatan ke MK
-
01 Nov 2024
Program Makan Bergizi Gratis Kabupaten Bogor Jadi Contoh Nasional, Dikunjungi Komisi IX DPR RI
-
17 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Cilegon