Breaking News

Polres Purbalingga Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Bobotsari Terancam 20 Tahun Penjara

Liputan08.com Purbalingga, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bobotsari. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (9/1/2025), tiga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya menangkap tiga pria yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu. Mereka adalah AG (32) dan FB (43), warga Desa Bobotsari, serta S (42), warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet.

Dibekuk Saat Ambil Paket Sabu

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Kecamatan Bobotsari. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran sabu.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati seorang pria mencurigakan yang berhenti di pinggir jalan untuk mengambil sesuatu. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial AG. Dari tangannya, petugas menemukan paket plastik transparan berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,50 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa AG diperintah oleh FB untuk mengambil sabu. Sementara itu, FB mendapat perintah dari S, yang diduga sebagai pembeli utama. Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap FB serta S di lokasi terpisah.

Tersangka Positif Narkoba, Terancam Hukuman Berat

Ketiga tersangka mengakui bahwa mereka telah sering menggunakan sabu secara bersama-sama. Hasil tes urine mereka juga menunjukkan hasil positif narkoba. Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan tiga unit handphone yang digunakan dalam transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

AKP Ihwan Ma’ruf mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika ini. Ia juga mengimbau warga Purbalingga agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan kesehatan generasi mendatang,” tegasnya.

Edit:Zakar

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya