
Liputan08.com Jakarta – Pembaruan hukum acara pidana melalui revisi UU No. 8 Tahun 1981 menjadi langkah penting dalam menjaga perlindungan hak asasi manusia. UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 membawa tantangan tersendiri bagi institusi penegak hukum, terutama dalam isu kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu.
Guru Besar Ilmu Hukum, Amir Ilyas, menilai bahwa diskursus mengenai penyidikan tidak seharusnya hanya berfokus pada siapa yang paling berwenang. “Kita harus berkonsentrasi pada misi bersama, yaitu menegakkan hukum di atas kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Pembaruan KUHAP bukanlah untuk menegasikan satu institusi terhadap yang lain,” tegasnya.
Amir juga menyoroti pentingnya prinsip diferensiasi fungsional, check and balance, serta sharing power antara Kepolisian dan Kejaksaan. “Penyidikan tunggal untuk tindak pidana umum oleh Kepolisian tidak masalah, selama penyidikan tindak pidana tertentu seperti korupsi tetap diberikan kepada Kejaksaan, KPK, dan PPNS. Koordinasi dan pengawasan harus berjalan efektif,” tambahnya.
Ia menyinggung bahwa upaya untuk mencabut kewenangan penyidikan Kejaksaan bukanlah hal baru. “Harapan mencabut kewenangan itu sering kali datang dari ego sektoral atau aktor-aktor kejahatan, termasuk mantan narapidana korupsi yang berlatar politisi dan korporasi,” jelasnya.
Dalam konteks ini, Amir mengingatkan bahwa kewenangan penyidikan dalam institusi penegak hukum seharusnya tidak mengganggu sistem penegakan hukum pidana. “Semua pihak, termasuk polisi, jaksa, pengacara, dan hakim, harus tunduk pada hukum yang sama. Prinsip kesetaraan atau equity berlaku bagi seluruh penegak hukum,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap penyidikan. “Prayudisial dan praperadilan menjadi kontrol penting agar penegak hukum tidak asal menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar yang kuat,” katanya.
Amir menutup pernyataannya dengan ajakan untuk bersinergi dalam memberantas korupsi. “Lahirnya UU KPK dan UU Tipikor bertujuan mengukuhkan semangat reformasi dan pencegahan korupsi, bukan untuk membubarkan institusi lain,” pungkasnya.
Revisi KUHAP diharapkan mampu menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih solid, transparan, dan mampu menjawab tantangan kejahatan modern seiring kemajuan teknologi.
Tags: Guru Besar Hukum: Pembaruan KUHAP Harus Utamakan Prinsip Check and Balance
Baca Juga
-
16 Feb 2025
Istighosah dan Doa Bersama di Pondok Pesantren Modern Sahid dalam Rangka Peringatan Isra Mi’raj dan Menyambut Bulan Suci Ramadhan
-
24 Mar 2025
JAM PIDMIL Kejagung Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM untuk Wujudkan Birokrasi Bersih
-
29 Okt 2024
Dedy Firdaus Terpilih Sebagai Ketua PWI Kabupaten Bogor Periode 2024-2027
-
03 Nov 2024
Satgas SIRI Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian, Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan
-
22 Jan 2025
Sastra Winara Dukung Sinkronisasi Program Pemkab Bogor dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
-
13 Jun 2025
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen Wujud Kepedulian terhadap Kesejahteraan Penegak Hukum
Rekomendasi lainnya
-
02 Des 2024
DEMA UIKA Bogor Audiensi dengan Kapolresta Kota Bogor Bahas Penanganan Judi Online
-
01 Feb 2025
Pangkoops Udara I Hadiri Rapim TNI 2025: Perkuat Sinergi untuk Pertahanan dan Ekonomi Nasional
-
11 Apr 2025
Polres Purworejo Bongkar Komplotan Pencuri Ternak, Libatkan Dua Anak di Bawah Umur
-
18 Jul 2025
Tertibkan Parkir Liar di Simpang Cibinong, Dishub Bogor Pasang Rambu dan Siapkan JPO
-
29 Apr 2025
Pastikan Keamanan Produk, Bupati Bogor Rudy Susmanto Sidak ke Pusat Perbelanjaan di Cibinong
-
14 Jan 2025
Pemkab Bogor Raih Apresiasi Kemendagri atas Capaian Kinerja Pj Bupati Bachril Bakri di Triwulan I