
Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyelesaikan tahap II penanganan perkara atas nama Tersangka ZR dalam kasus permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025, di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pelaksanaan tahap II ini terkait perkara penanganan kasus yang melibatkan Terpidana Ronald Tannur. Tersangka ZR diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Jumat (17/1).
Adapun pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh Tersangka ZR meliputi:
1.Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
2.Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
3.Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001.
Tersangka ZR, yang diketahui bernama lengkap Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum., telah diterbitkan surat perintah penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 16 Januari hingga 4 Februari 2025.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar sesuai prinsip keadilan. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi,” tambah Harli.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan hukum, yang mencoreng kepercayaan terhadap institusi hukum. Penuntutan kasus akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Tags: Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka ZR dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Jaksa Penuntut Umum
Baca Juga
-
30 Jan 2025
Patroli Kodam I/BB Gagalkan Tawuran Geng Motor di Deli Serdang, Senjata Tajam Disita
-
26 Okt 2024
Terpidana Penipuan Atas Nama Al Naura Karima Pramesti Diserahkan ke Kejari Palembang
-
14 Feb 2025
Mabesau Gelar Wasev P5AU di Seskoau: Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel TNI AU
-
12 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Ajak Masyarakat Bangun Budaya Sehat di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
-
16 Apr 2025
Momentum Halalbihalal KH Achmad Yaudin Ajak Wartawan PWI Bogor Padamkan Amarah, Tebarkan Maaf dan Kasih Sayang
-
23 Jun 2025
Polres Semarang Kawal Ketat Aksi Tolak ODOL, 377 Personel Disiagakan
Rekomendasi lainnya
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
-
08 Feb 2025
Transparansi Dana BOS Dipertanyakan Benarkah Anggaran Pendidikan Disembunyikan?
-
27 Mei 2025
Jelang Idul Adha 1446 H, Diskanak Bogor Bentuk Tim Pengamanan dan 7 Posko Pemeriksaan Hewan Qurban
-
17 Mar 2025
Masjid Syarikatul Anwar Gelar Malam Nuzulul Quran, Ustad Zakaria Al Anshori Sampaikan Pesan Keutamaan Ramadan
-
11 Jul 2025
Sikat Habis Mafia Energi! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka, Termasuk Bos-Bos Pertamina
-
13 Apr 2025
Penjaga Keadilan Berkhianat: Hakim dan Panitera Diduga Terima Suap dari Korporasi CPO