Liputan08.com Indramayu – Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka ARPG dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin, 9 Desember 2024. Proses tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
ARPG diduga terlibat dalam tindak pidana terkait yayasan dan pencucian uang yang terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2023. Kasus tersebut berlokasi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
“Kami telah menerima tersangka ARPG beserta barang bukti terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Proses hukum akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan,” ungkap Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, ARPG dikenakan pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka ARPG kini menjalani penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari, mulai dari 9 Desember hingga 28 Desember 2024, sesuai Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: PRINT-4054/M.2.21/Eku.2/12/2024.
“Tim Jaksa Penuntut Umum dari berbagai tingkat, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hingga Kejaksaan Negeri Indramayu, akan segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke pengadilan,” tambah Dr. Syahrul Juaksha Subuki.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memastikan proses hukum terhadap ARPG dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan,” tegasnya.
Penanganan kasus ini menjadi langkah penting dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan menjaga transparansi pengelolaan yayasan di Indonesia.
Tags: Kejaksaan Agung Terima Penyerahan Tersangka ARPG dalam Kasus Pencucian Uang
Baca Juga
-
23 Jan 2025
Sat Brimob Polda Jateng Tanggap Bencana di Pekalongan: Evakuasi Korban hingga Dapur Lapangan
-
08 Mei 2025
Jangan Berlindung di Balik Hukum, Allah Lebih Tahu Siapa yang Zalim
-
10 Jan 2025
Kodim 0808 Blitar Dorong Minat Belajar Matematika Melalui Metode Gasing
-
19 Des 2025
Pemkab Bogor Tingkatkan Pengawasan Program MBG, Untuk Memastikan Makanan Siswa Aman dan Bergizi Baik
-
25 Okt 2024
Pemkab Bogor Tingkatkan Sinergi Tim untuk Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten Bogor
-
13 Mar 2025
Rugikan Negara, Kejari Muba Sita Lahan dan Aset PT. SMB
Rekomendasi lainnya
-
20 Sep 2025
Apresiasi Keterbukaan Informasi: Dari Bupati Bogor hingga Kepala Bidang, Contoh Pejabat Publik yang Layak Diteladani
-
19 Jun 2025
Pembangunan Pasar Rakyat Leuwiliang Dimulai, Simbol Kebangkitan Ekonomi Pasca Kebakaran
-
18 Nov 2025
Pembangunan Jalan Mangunharjo Sepanjang 3 Km Siap Direalisasikan, Berkat Perjuangan DPRD Kota Semarang dan RW 1
-
17 Nov 2025
Dua Makna Besar 17 November: Solidaritas Mahasiswa Dunia dan Kepedulian untuk Bayi Prematur
-
30 Okt 2025
Pemkot Bogor Pastikan Penanganan Cepat Pasca Bencana di Bondongan
-
23 Sep 2025
Wakil Wali Kota Bogor Kukuhkan 22 Anggota Kelurahan Tangguh Bencana di Sindangrasa, Perkuat Kapasitas Mitigasi dan Penanggulangan Bencana




