
Liputan08.com Indramayu – Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka ARPG dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin, 9 Desember 2024. Proses tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
ARPG diduga terlibat dalam tindak pidana terkait yayasan dan pencucian uang yang terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2023. Kasus tersebut berlokasi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
“Kami telah menerima tersangka ARPG beserta barang bukti terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Proses hukum akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan,” ungkap Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, ARPG dikenakan pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka ARPG kini menjalani penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari, mulai dari 9 Desember hingga 28 Desember 2024, sesuai Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: PRINT-4054/M.2.21/Eku.2/12/2024.
“Tim Jaksa Penuntut Umum dari berbagai tingkat, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hingga Kejaksaan Negeri Indramayu, akan segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke pengadilan,” tambah Dr. Syahrul Juaksha Subuki.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memastikan proses hukum terhadap ARPG dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan,” tegasnya.
Penanganan kasus ini menjadi langkah penting dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan menjaga transparansi pengelolaan yayasan di Indonesia.
Tags: Kejaksaan Agung Terima Penyerahan Tersangka ARPG dalam Kasus Pencucian Uang
Baca Juga
-
12 Jul 2025
Pemkab Bogor Tertibkan Sampah Liar di Cigudeg dan Tenjo, Tiga Armada Dikerahkan
-
21 Jan 2025
Pemkab Bogor dan BPTJ Percepat Integrasi Transportasi Massal untuk Warga
-
04 Des 2024
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Tersangka HB di Bekasi
-
23 Jun 2025
Polres Semarang Kawal Ketat Aksi Tolak ODOL, 377 Personel Disiagakan
-
29 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Raperda dan Perda Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
19 Feb 2025
Pengajian Rutin Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor Kembali Digelar, KH Achmad Yaudin Sogir Sampaikan Tausiah Menjelang Ramadan
Rekomendasi lainnya
-
02 Jun 2025
Penerapan SPMB untuk Sekolah Dinilai Ciptakan Kasta Pendidikan, Dosen dan Orang Tua Kritik Tajam Sistem Seleksi Baru
-
04 Jan 2025
Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Bripka Andithya Munartono Sosok Bhayangkara Sejati
-
24 Feb 2025
Kejagung Periksa Dua Saksi Kunci dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, Fokus Ungkap Alur Dana Investasi
-
17 Feb 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Banjarmasin
-
06 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
-
28 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Luncurkan Rumah Keluarga Merah Putih Pertama di Indonesia