Liputan08.com Jakarta, 10 Desember 2024 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua dari tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restorative justice dalam ekspose virtual pada Selasa (10/12). Salah satu kasus yang mendapatkan persetujuan adalah perkara pencurian di Medan dengan tersangka Andry Alvian Nasution.
Kasus ini bermula pada 20 September 2024, saat tersangka mengambil tas milik korban Hao Go Aro Harefa di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Tersangka mencuri satu unit ponsel Samsung A04 dan uang tunai Rp35.000. Barang curian tersebut dijual dengan harga Rp600.000 untuk kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
“Proses restorative justice dilakukan dengan musyawarah mufakat tanpa tekanan, di mana tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf, yang diterima oleh korban tanpa syarat,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra, S.H., M.H.
Kejaksaan Negeri Medan mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice kepada JAM-Pidum setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H. JAM-Pidum akhirnya menyetujui penghentian penuntutan pada Selasa, 10 Desember 2024.
Selain kasus ini, perkara serupa dengan tersangka Nurmaya Laurent Siagian dari Kejaksaan Negeri Medan juga mendapat persetujuan penghentian penuntutan. Kedua kasus memenuhi syarat restorative justice, seperti ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
“Restorative justice memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki diri, terutama bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehingga keadilan substantif dapat tercapai,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Namun, permohonan penghentian penuntutan untuk tersangka Arwin Parulian Saragih dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi ditolak karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dasar restorative justice sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
JAM-Pidum memerintahkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai langkah lanjutan untuk memastikan kepastian hukum dalam implementasi restorative justice.
“Keputusan ini diambil dengan pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat terhadap proses perdamaian,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan kemanusiaan.
Tags: JAM-Pidum Asep Nana Mulyana Setujui Dua Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Medan
Baca Juga
-
05 Sep 2025
Edwin Sumarga Ajak Masyarakat Bogor Meneladani Akhlak Nabi Muhammad SAW di Momen Maulid 2025
-
26 Agu 2025
TNI Buka Layanan Cukur Gratis di Pelosok Papua, Tanamkan Disiplin Sejak Dini
-
22 Jan 2025
Pemkab Bogor Sinergikan Rencana 2025 dengan Asta Cita Presiden Prabowo Inovasi dan Kolaborasi Jadi Kunci
-
01 Des 2024
DPRD dan Pemkab Bogor Sepakati Rancangan APBD 2025
-
16 Mei 2025
Dandenpom V/1 Madiun Ingatkan Prajurit Jaga Kehormatan dan Hindari Pelanggaran
-
13 Apr 2025
Dian Asafri Hadirnya Dua Menteri Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
Rekomendasi lainnya
-
25 Mar 2025
Heru Serap Aspirasi Warga di Dua Kecamatan, Fokus pada Infrastruktur dan BPJS Bersubsidi
-
21 Jan 2026
DPRD Kota Bogor Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan Tanah Sareal
-
14 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Kirab Merah Putih Jadi Simbol Semangat Persatuan dan Pemberdayaan Rakyat
-
02 Okt 2024
Jorge Martin Kembali Menjauh, Marc Marquez Terlempar dari Persaingan
-
14 Okt 2024
Pemkab Bogor Gelar Anugerah Pajak Daerah 2024, Apresiasi 89 Wajib Pajak Berprestasi
-
17 Mar 2025
Ratusan Peserta Antusias! KAMMI UIKA Sukses Gelar Sanlat, Cetak Generasi Muda Berkarakter




