
Liputan08.com Jakarta, 3 Desember 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
1.YS, Beneficial Owner PT Budi Cakra Konsultan.
2 TP, Direktur PT Mitra Kerja Prasarana.
3.SBG, mantan Direktur PT Jasakons Putra Utama (2007-2013).
4.SSR, Koordinator Tim Teknis PT Jasakons Putra Utama (2011).
Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan tersangka berinisial PB. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa saksi-saksi ini memiliki peran yang relevan dalam proses penyidikan.
“Keterangan dari para saksi ini sangat penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam proyek pembangunan jalur kereta api tersebut,” ujar Harli Siregar.
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan terus berupaya menuntaskan kasus ini demi menegakkan hukum dan mencegah kerugian negara.
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Baca Juga
-
19 Apr 2025
Karya Bakti TNI di Papua Satgas Yonif 641/Bru Perbaiki Jalan di Eragayam
-
05 Des 2024
CREW 8 Siap Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo Wujudkan Swasembada Pangan 2027
-
08 Apr 2025
Gawat! Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Ambil Langkah Tegas: Anggota Membelot Dibekukan dan Dicabut Keanggotaannya
-
22 Okt 2024
Pemkab Bogor dan Baznas Serahkan Kafalah untuk 250 Da’i dalam Peringatan Hari Santri 2024
-
14 Mar 2025
POSE RI Desak Kapolda Sumsel Tindak Tegas Gudang BBM dan CPO Ilegal
-
10 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 6 Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
Rekomendasi lainnya
-
03 Mei 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dukung Program Sertifikasi Wakaf, BPN dan LWPNU Jabar Permudah Legalitas Tanah Keagamaan di Kabupaten Bogor
-
24 Jun 2025
Ribuan Peserta Antusias Ikuti Invitasi Ortrad Jenjang SD Tingkat Kabupaten Bogor
-
16 Apr 2025
Buronan Uang Haram Rp60 Miliar! Kejagung Tangkap Legal PT Wilmar dalam Skandal Suap Perkara
-
19 Des 2024
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba
-
05 Jun 2025
DPRD dan Pemkab Bogor Sepakat Tetapkan Perda Pajak Daerah, Targetkan PAD Meningkat dan Pelayanan Publik Lebih Optimal
-
30 Okt 2024
JAM-Datun Tanda Tangani Deklarasi Bersama untuk Tingkatkan Kerja Sama ASEAN-Tiongkok dalam Pemberantasan Kejahatan Keuangan