
Liputan08.com Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis (28/11/2024) melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di bawah koordinasi Tim Penyidik Kejati Sumsel.
Tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang adalah:
1.T, Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
2.IJH, Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
3.SAP, Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
4.BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
Keempat tersangka ini terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2016 hingga 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 28 November hingga 17 Desember 2024.
“Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan surat dakwaan dan berkas kelengkapan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Palembang,” ujar Vanny.
Selain itu, Kejaksaan juga berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp22,59 miliar dari tersangka BHW. Vanny menekankan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, fokus utama adalah pemulihan kerugian negara.
“Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya mengejar jumlah tersangka, tetapi yang terpenting adalah bagaimana memulihkan keuangan negara. Dalam kasus ini, pengembalian kerugian negara telah dimulai meski perkara masih pada tahap perencanaan,” jelasnya.
Dengan penyerahan para tersangka dan barang bukti ini, penanganan kasus secara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan proses hukum berjalan lancar hingga perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kejati Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi sekaligus memulihkan keuangan negara melalui langkah strategis dan terukur.
Tags: 59 Miliar, Kerugian Negara Dikembalikan Rp22, Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumatera Selatan Diserahkan ke Penuntut Umum
Baca Juga
-
01 Mar 2025
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor Minta Satpol PP Bertindak Tegas Edwin Sumarga Hormati Kesucian Ramadan
-
22 Jan 2025
Evakuasi Dramatis di Grobogan Banjir Rendam Desa Polres dan BPBD Kerahkan Perahu Karet
-
19 Apr 2025
Karya Bakti TNI di Papua Satgas Yonif 641/Bru Perbaiki Jalan di Eragayam
-
16 Jan 2025
Kota Tangerang Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Dukung Investasi dan Kemudahan Berusaha
-
16 Sep 2025
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sritex Diserahkan ke Kejari Surakarta
-
20 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak PMI Kolaborasi Dukung Pelayanan Masyarakat, Siap Wujudkan Rumah Sakit PMI
Rekomendasi lainnya
-
19 Jun 2025
Polres Semarang Polda Jateng Gelar Anjangsana untuk Personel Sakit dan Warakawuri
-
04 Mar 2025
Bupati Bogor Perintahkan Pembentukan Posko Bencana di Empat Wilayah Strategis
-
13 Des 2024
Melalui Program KAMIS MANIS, Inisiatif Baru Pemkab Bogor untuk Wujudkan Wilayah Kabupaten Bogor Lebih Nyaman
-
28 Des 2024
Satgas Yonif 323 Kostrad Rayakan Natal Bersama Warga Kampung Wuloni, Puncak Papua
-
29 Nov 2024
Permufakatan Jahat Suap dan Gratifikasi Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi
-
09 Sep 2025
Pemkab Bogor Dukung Perbaikan Jalan Janala–Lebakwangi dengan Rekayasa Lalu Lintas dan Koordinasi Angkutan Tambang