
Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terpidana Novi Binti Agani (alm). Dalam rilis resminya pada Senin, 18 November 2024, Kejati Sumsel menegaskan bahwa kasus ini telah melalui proses hukum yang adil sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami ingin menegaskan bahwa terpidana Novi Binti Agani (alm) telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Adnan Bin Cik Nun, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 436/Pid.B/2024/PN. Llg. Kasus ini telah inkracht pada 28 Oktober 2024,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Vanny menjelaskan bahwa keputusan hukum tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi korban dan terpidana. “Korban, Adnan Bin Cik Nun, yang merupakan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara, mengalami luka bakar serius dari punggung hingga pantat, sebagaimana tercantum dalam visum. Namun, kami juga mempertimbangkan kondisi terpidana yang merupakan seorang ibu tunggal dengan anak kecil. Oleh karena itu, jaksa tidak menuntut hukuman maksimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Vanny menekankan bahwa tindakan menyiram cuka para (air keras) yang dilakukan terpidana tidak dapat dibenarkan, apapun alasannya. “Perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) adalah tindakan yang melanggar hukum. Jika terpidana merasa terganggu atau terserang kehormatannya, jalur yang benar adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Kejati Sumsel berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tujuan penegakan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi semua pihak. “Kami mengimbau teman-teman media dan masyarakat untuk memahami konteks ini dengan bijak,” tutup Vanny.
Tags: Kejati Sumsel Klarifikasi Berita Viral Kasus Penganiayaan oleh Terpidana Novi Binti Agani
Baca Juga
-
14 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
13 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Perkara Terpidana Ronald Tannur
-
11 Okt 2024
Pemkab Bogor Pertajam Strategi Pengelolaan Aset
-
19 Nov 2024
Pos Jagiro Satgas Yonif 642/Kps Bagikan Makan Gratis di Sekolahan
-
19 Nov 2024
Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka HL Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
14 Nov 2024
Kapolda Jateng Hadiri Syukuran HUT ke-79 Brimob: Anugerahi Medali Warga Kehormatan dan Tegaskan Netralitas Pilkada
Rekomendasi lainnya
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Jaro Ade Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat
-
21 Nov 2024
Tim Pakem Tingkat Pusat Siapkan Deteksi Dini Konflik Keagamaan Menjelang Pilkada 2024
-
16 Nov 2024
Kabupaten Bogor Jadi Tuan Rumah Kejurnas Kungfu Tradisional, Ajang Mencari Bibit Atlet Berprestasi
-
19 Nov 2024
Melalui Anjangsana Satgas Yonzipur 5/ABW Merajut Kedekatan dan Menguatkan Persaudaraan Bersama Warga Binaan
-
19 Nov 2024
Pos Jagiro Satgas Yonif 642/Kps Bagikan Makan Gratis di Sekolahan
-
14 Nov 2024
Kapolda Jateng Hadiri Syukuran HUT ke-79 Brimob: Anugerahi Medali Warga Kehormatan dan Tegaskan Netralitas Pilkada