
Liputan08.com Tasikmalaya, 6 November 2024 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menggelar penggeledahan di kantor CV. Agro Techno, yang berlokasi di Jl. Pulau Sulawesi No. 1, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, pada Rabu (6/11/2024). Langkah ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan salah satu Bank BUMN di Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, melalui juru bicaranya, menyatakan, “Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tiga tersangka, yaitu RR, ANN, dan FI, yang merupakan pegawai bank pelat merah terkait dugaan penyelewengan KUR yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar lebih.”
Berdasarkan informasi dari pihak kejaksaan, penggeledahan dilakukan dengan berpedoman pada surat perintah penggeledahan No. Print-112/M.2.33/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Subang Nomor: 109/PenPid.b-GLD/2024/PN SNG tertanggal 4 November 2024. Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil, satu unit motor, satu unit ATV, beberapa perangkat elektronik seperti telepon genggam dan tablet, serta dokumen-dokumen terkait.
“Kami menyita beberapa kendaraan dan barang elektronik, yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan KUR. Ini adalah langkah penting untuk mengamankan barang bukti dalam kasus yang sedang kami dalami,” ujar perwakilan kejaksaan.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa CV. Agro Techno digunakan oleh tersangka FI bersama saksi Anwar Musaad, komisaris CV. Agro Techno, untuk mengumpulkan 34 debitur. Modus yang digunakan adalah dengan menjanjikan pekerjaan, pendapatan, dan berbagai fasilitas lainnya, serta pelunasan pembayaran KUR.
“Pihak-pihak yang terlibat dalam skema ini memberikan janji-janji kepada para debitur untuk mendapatkan keuntungan atau pelunasan KUR, yang ternyata hanya tipuan. Kami akan memastikan semua yang terlibat mendapat proses hukum yang adil,” tambah juru bicara kejaksaan.
Barang-barang yang telah disita kini diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Tags: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Penggeledahan di Kantor CV. Agro Techno, Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Bank BUMN
Baca Juga
-
28 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Kunjungi Pusat Suaka Satwa Elang Jawa di Cigombong, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Elang Jawa Sebagai Aset Dunia
-
20 Agu 2025
TNI Hadir untuk Rakyat: Dandim 1307/Poso Pimpin Langsung Penanganan Pasca Gempa di Poso Pesisir
-
26 Feb 2025
Pemkab Bogor Respons Cepat Aduan Warga, Perbaiki Jalan Tegar Beriman Hingga Bojonggede
-
02 Okt 2024
Bamus Suku Betawi 1982 Dukung Ridwan Kamil-Suswono Pimpin Jakarta
-
17 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Pererat Hubungan dengan Warga Papua Lewat Anjangsana dan Pembagian Sembako
-
27 Okt 2024
Rudy Susmanto dan Jaro Ade Usung Visi Digitalisasi Desa untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
01 Sep 2025
Brigjen Pol (Purn) Ishak Robinson Apresiasi Langkah Bupati Bogor Rudy Susmanto Redam Gejolak: Koordinasi yang Luar Biasa Sampai ke Tingkat RT
-
03 Feb 2025
Pembelian LPG 3 Kg Wajib di Pangkalan Resmi, Pertamina Jamin Harga & Stok Aman
-
05 Apr 2025
Keputusan Dewan Kehormatan Tidak Mengikat Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan Wina Armada
-
18 Feb 2025
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Uji Langsung Ketangguhan Penerbad dalam Latihan Tempur Udara di Cipatat
-
17 Mei 2025
Bupati Bogor Dukung Mathla’ul Anwar Sinergi dari Pelosok untuk Pendidikan dan Moral Bangsa
-
22 Jul 2025
BPJS Kesehatan Cibinong: UHC Bogor Sudah 97,8 Persen, Dorong Layanan Merata dan Digitalisasi Lewat Mobile JKN