
Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Kejati DKI Jakarta) resmi menahan RP, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait eksekusi sita uang sebesar Rp244,6 miliar atas lahan PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024, sebagai upaya serius Kejati DKI dalam memberantas korupsi di lingkungan peradilan.
Menurut Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, penahanan RP menandai komitmen Kejaksaan dalam memproses pelaku korupsi tanpa pandang bulu, terutama mereka yang menyalahgunakan wewenang di lembaga peradilan. “Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” ungkap Syahron dalam keterangan pers.
Kasus ini bermula saat RP, yang menjabat sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada periode 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari AS, terpidana yang berhak atas ganti rugi senilai Rp244,6 miliar dari PT Pertamina. Suap tersebut diberikan melalui perantara Saksi DR, yang mencairkan cek berdasarkan perintah RP dan menyerahkannya secara bertahap dalam bentuk transfer dan tunai.
Modus operandi ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses eksekusi terkait Putusan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi kepada AS sebagai ahli waris pemilik tanah. “Korupsi dalam proses eksekusi ini menunjukkan betapa rentannya sistem peradilan kita terhadap praktik suap. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Syahron.
Akibat perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RP kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan sebagai bagian dari penyidikan.
Kejaksaan berharap agar penegakan hukum terhadap kasus ini dapat menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Tags: 6 Miliar di Lahan PT Pertamina, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tahan Panitera PN Jakarta Timur dalam Kasus Korupsi Terkait Eksekusi Rp244
Baca Juga
-
22 Des 2024
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu di Perbatasan Sanggau
-
22 Jan 2025
Sastra Winara Dukung Sinkronisasi Program Pemkab Bogor dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
-
16 Jul 2025
Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Eselon II dan Kepala Kejati, Dorong Profesionalitas dan Integritas Adhyaksa
-
26 Nov 2024
Kepada Pemprov Sumsel Kejati Sumsel Serahkan Pengelola Barang Bukti Aset Yayasan Batanghari Sembilan
-
12 Mar 2025
Kejari Humbahas Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp 824 Juta
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Impor Gula di Kementerian Perdagangan
Rekomendasi lainnya
-
17 Mar 2025
Jaro Ade: Operasi Pasar Bersubsidi Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Murah di Bulan Ramadhan
-
22 Mar 2025
Bupati Bogor Apresiasi TNI Sukseskan TMMD ke-123 di Desa Karacak
-
27 Feb 2025
Jembatan Ambruk di Citeureup Akibat Hujan Deras, Bupati Bogor Perintahkan Penanganan Cepat
-
07 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
-
07 Jul 2025
JAM-Was Pimpin Apel Gabungan Kejaksaan Agung: Tegaskan Disiplin dan Integritas Pegawai Jadi Pilar Kepercayaan Publik